Pandeglang, PORDES – Proyek pembangunan jalan rabat beton di Kampung Kelapa Cagak Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, diduga dikerjakan Asal jadi.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek jalan rabat beton yang dikerjakan dua bulan yang lalu, menggunakan anggaran Rp 82.752.000, kondisi fisiknya tak sesuai harapan jika dilihat dari struktur konstruksi yang terbangun.

Pasalnya, fisik jalan rabat beton yang belum lama dibangun itu, sudah mengalami kerusakan di badan jalan yang retak dan pecah. Bahkan patut diduga ada pengurangan volume dan itu terlihat dari spek ketebalan beton.

Diduga sebagai pelaksana, Pjs Kepala Desa Teluk Lada, Ade Taufik ketika dikonfirmasi awak media baru – baru ini mengaku sudah menperbaiki jalan rabat beton tersebut.

“Perihal bangunan Rabat Beton tersebut itu sudah diperbaiki, dan yang retak retak nya pun sudah di tambal, lebih jelasnya silahkan tanya ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK ),” kata Ade Taufik selaku Pjs Desa Teluk Lada Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang.

Ditempat terpisah, Darsono TPK Desa Teluk Lada saat di konfirmasi awak media, pada Rabu kemarin (8/12/2021) mengatakan, bahwa bangunan tersebut sudah diperbaiki dan yang retak juga sudah ditambal dengan aspal dan itu pun sudah selesai.

“Kalau mengacu ke Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan tersebut seharusnya untuk volumenya 100×3 meter, berhubung anggaran Pilkades ada kekurangan, jadi di ambillah dari anggaran proyek, jadi yang dibangun hanya 80×3 meter, dan itu pun sudah ada persetujuan dari DPMPD Kabupaten Pandeglang,” terangnya.

Dan hal tersebut dibenarkan oleh Ade Ridwan selaku Sekretaris Desa (Sekdes), saat di konfirmasi awak media di kantor Desa Teluk Lada. Ade mengungkapkan, bahwa benar anggaran proyek tersebut sekitar 15 persen dipakai untuk penambahan anggaran Pilkades.

“Karena ada tambahan DPT dan TPS lalu kami mengajukan TPS dari 6 (enam) TPS menjadi 7 (tujuh) TPS. Karena anggarannya tidak mencukupi dan tidak boleh meminta kepada para Calon Kepala Desa, lalu kami usulkan ke DPMPD melalui pak Ubay, dan hal tersebut diperbolehkan memakai Dana Desa (DD),” pungkasnya. (muchtarom/pordes)