Bandel! Galian Tanah di Kabupaten Tangerang Dilaporkan NGO Teratai Institute ke Lembaga Penegakan Hukum

PORDES TANGERANG – NGO Teratai Institute melaporkan galian tanah tipe C yang berada di 3 Desa yakni Desa Tanjakan Mekar Kecamatam Rajeg, Desa Bakung Kecamayan Keronjo dan Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang.

Laporan itu disampaikan NGO Teratai Institute kepada Bidang Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten menyusul adanya keluhan warga setempat atas aktivitas galian tanpa izin yang meresahkan warga.

“Ada 3 point yang disampaikan dalam laporan penganduan tersebut salah satunya adalah berkaitan dengan penegakan hukum tanpa tebang pilih,” kata Yanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 31 Oktober 2024.

Kemudian lanjut Yanto pihaknya juga meminta keikutsertaan beberapa instansi pemerintah baik Provinsi Banten maupun Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan terhadap galian tanah ilegal tersebut.

“Dan mengusut tegas instansi yang terlibat dan melindungi galian tanah ilegal di Desa Tanjakan Mekar Kecamatam Rajeg, Desa Bakung Kecamayan Keronjo dan Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru,” katanya.

Lebih lanjut, pemuda Tangerang Utara itu juga menegaskan upaya penegakan hukum yang dilakukan Gakkum pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten harus tegas dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami harap Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ujarnya.

Terakhir Yanto memperingati para penegak hukum dan instansi pemerintah agar tidak ikut serta dalam melindungi galian ilegal tersebut karena laporannya diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta ikut mengawasi proses pelaporan sampai dengan adanya sanksi tegas kepada oknum galian tanah tersebut,” tandasnya.

Sebagai informasi laporan dari NGO Teratai Institute terhadap galian tanah ilegal itu ditembuskan kesejumlah instansi yakni Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan PJ Gubernur Banten.

Ditembuskan juga kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Kapolda Banten, Kejati Banten, PJ Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan Kapolresta Tangerang. (gabel).