DPMPD Kabupaten Tangerang Larang Kades dan Perangkat Desa Minta THR ke Pelaku Usaha

Tangerang, PORDES – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang melarang Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya untuk melakukan pungutan atau Permintaan sumbangan baik kepada badan usaha, pelaku usaha maupun Individu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang melalui Kabid Pembangunan Desa (Bangdes) Galih Prakosa mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 13 Tahun 2021.

“Dalam rangka upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri, kami mengimbau agar seluruh kepala desa beserta Perangkat Desa tidak melakukan pungutan atau permintaan sumbangan kepada pelaku usaha,” terang Galih Prakosa kepada Portal Desa, Kamis (6/4/2023).

DPMPD Kabupaten Tangerang
Kabid Pembangunan Desa (Bangdes) DPMPD Kabupaten Tangerang, Galih Prakosa.

Mantan Sekcam Balaraja ini menjelaskan, imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPK RI Nomor 13 tahun 2021, yang salah satunya menerangkan permitaan dana atau hadiah pada hari raya idul Fitri atau THR kepada pelaku usaha merupakan tindakan yang di larang.

“Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Galih menambahkan, jika Kades maupun perangkatnya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha maka pihaknya akan menyerahkan sanksi nya kepada lembaga yang mempunyai kewenangan.

“Untuk sanksi nya nanti menjadi ranah APIP Insepektorat selaku auditor pengawas,” tutup Galih Prakosa. (Gabel)

Follow Berita Portal Desa di Google News