APAN Jalan Menuju Kebangkitan Industri Sopi di Manggarai Barat

Labuan Bajo, PORDES – Asosiasi Petani Enau (APAN) akan segera terbentuk di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT. Hal ini bertujuan untuk membangkitkan gairah para petani agar membudidayakan pohon enau sebagai tumbuhan penghasil sopi dan gula merah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRD Mabar, Marselinus Jeramun, saat menggelar reses tematik di Raba, Kecamatan Kuwus Barat, Selasa (28/6/2022).

Marsel menjelaskan, sopi dan gula merah merupakan suatu usaha kecil yang telah dirintis oleh nenek moyang masyarakat Manggarai Raya sejak ratusan tahun lalu, jauh sebelum Indonesia merdeka.

Peluang usaha ini, kata Marsel, bisa dikembangkan oleh petani masa kini sebab menjanjikan keuntungan fantastis bila serius mengerjakannya.

Namun menurut dia, ada sebuah persoalan yang menghantui para petani sehingga ragu-ragu untuk menggeluti usaha yang satu ini. Belum dilegalkannya sopi disinyalir menjadi penyebab utama keengganan masyarakat mengambil peluang ini.

“Usaha sopi dan gula merah merupakan warisan turun temurun dari leluhur. Bahkan sudah menjadi simbol budaya. Anehnya, hingga saat ini belum mendapat pengakuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena itu, sudah saatnya kita meperjuangkan status Sopi dan Gula Merah menjadi Usaha Kecil Masyarakat yang legal,” tegas Marsel disambut tepuk tangan meriah warga yang hadir.

Karena itu, Ketua Ikatan Alumni Widya Mandala Surabaya itu mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan legitimasi baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Yang terjadi selama ini, petani Sopi tidak bisa menjual hasil usaha mereka. Bahkan ada yang dikejar-kejar seperti pencuri. Saya mendorong Pemerintah daerah untuk bantu masyarakat agar usaha mereka menjadi legal dan diperlakukan secara adil,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Nakertrans, UKM dan Koperasi melalui utusan Dinas, Ferdinandus Benteng menegaskan, bahwa sesuai dengan tupoksinya dinas akan segera menindaklanjui keingingan masyarakat agar usaha mereka mendapat pengakuan secara legal.

“Saya akan sampaikan kepada Kepala Dinas apa yang menjadi inti perkumpulan kita hari ini dan rencana untuk menjadikan usaha sopi sebagai UMKM legal,” katanya.

Ditempat yang sama, Otoritas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo menjelaskan, bahwa meskipun usaha Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam kategori negative investasi, bukan berarti apa yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Raba khususnya dan Manggarai umumnya tidak bisa dilegalkan.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabenan dan Cukai, Basar Oli Hakim menegaskan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat agar usaha mereka bisa mendapat pengakuan.

“Kami siap bermitra dengan pemerintah dan DPRD untuk merumuskan payung hukum bagi usaha rumahan masyarakat. Banyak contoh usaha serupa di Kabupaten lain, dan bisa. Kenapa di Manggarai Barat tidak bisa” tegas Basar.

Untuk diketahui, reses yang dilakukan Ketua PAN Mabar ini berbeda dari biasanya. Ia melakukan reses dengan pola pendekatan baru yang tidak lagi monoton. Jika sebelumnya reses dilakukan hanya sekedar mendengarkan aspirasi masyarakat, kali ini dilakukan dengan mengangkat tematik tertentu terutama yang berkaitan dengan potensi ungulan masyarakat. Adapun tema yang diangkat dalam reses ini adalah sopi, peluang usaha menjadi UMKM legal.

Turut hadir dalam kegiatan Reses tematik tersebut, utusan dari Petani Sopi dan Gula Merah masyarakat Desa Raba, dan desa-desa sekitarnya di Kecamatan Macang Pacar, Penjabat Kepala Desa Raba, Longinus Rensi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Labuan Bajo, Wenseslaus Gusti Madung dan I Putu Adi Pandi Utama dan beberapa staf dari secretariat DPRD Mabar. (Oktafianus Dalang)