Anggota SPN PWI II: Serikat, Dimana Tanggung Jawabmu Membela Pekerja Cuti Melahirkan di PHK
Anggota SPN PWI II: Serikat, Dimana Tanggung Jawabmu Membela Pekerja Cuti Melahirkan di PHK
PORDES SERANG, – Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Parkland World Indonesia (PWI II) tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya tudingan dari anggota yang dinilai mengabaikan tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT PWI 2 mengungkapkan kekecewaan terhadap SPN yang dinilai tidak aktif memberikan bantuan hukum atau advokasi terhadap korban PHK sepihak yang menimpanya.
Menurut pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya, ia telah menjadi anggota SPN sekitar 4 (empat) tahun. Sementara PHK sepihak yang dilakukan PT PWI II telah dilaporkan kepada pengurus
PSP SPN PWI 2 guna meminta bantuan hukum atau mediasi setelah di-PHK sepihak tanpa alasan yang jelas. Namun, hingga saat ini ia belum mendapatkan informasi apapun dari Serikat Pekerja tersebut.
“Kemarin sudah ke SPN PWI 2 untuk meminta pendampingan hukum, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Saya merasa diabaikan, padahal saya anggota yang selalu taat bayar iuran, saya berharap Serikat Pekerja Nasional (SPN) bisa berdiri didepan untuk memperjuangkan hak saya,” ujarnya Rabu 4 September 2024.
Tudingan tersebut memunculkan kekecewaan di kalangan anggota SPN lain yang mengharapkan perlindungan dari Serikat pekerja. Mereka meminta SPN seharusnya lebih proaktif dalam merespons permasalahan hubungan industrial, mengingat Serikat pekerja memiliki kewajiban dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak anggotanya, terutama dalam situasi yang melibatkan PHK sepihak.
Di sisi lain, ketua SPN PWI 2 Handroko yang dihubungi media menyatakan pihaknya sedang melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami sedang memproses pengaduan yang masuk dan kami memastikan bahwa hak-hak anggota akan diperjuangkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, para pekerja yang terkena PHK berharap agar Perusahaan dan SPN dapat merespon lebih cepat dan sigap dalam menangani kasus seperti ini, sehingga terwujud hubungan industrial yang harmonis hasil perjuangan SPN PWI II.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan pekerja dan aktivis buruh yang berharap agar SPN bisa lebih responsif dan berperan aktif dalam melindungi dan memperjuangkan hak anggotanya dari tindakan kaum kapitalis yang sewenang-wenang. (Jack)