Anggaran Kunker Anggota DPRD Kota Tangerang Masih Jadi Sorotan
Anggaran Kunker Anggota DPRD Kota Tangerang Masih Jadi Sorotan
Kota Tangerang, PORDES – Kasus kunjungan kerja anggota DPRD Kota Tangerang yang ramai dibicarakan dan sempat dilaporkan masyarakat pada institusi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, yang kemudian dilimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk kembali di telusuri pada Oktober 2021 lalu, masih menjadi pertanyaan berbagai pihak.
Ditenggarai oleh berbagai pihak ada kegiatan fiktif yang dilakukan oleh para anggota dewan dan diendus oleh elemen masyarakat lalu melaporkan temuannya ke Kejati Banten.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dalam surat laporan tersebut, diungkapkan ada dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 23,4 miliar dari total pagu anggaran Rp 60,7 miliar yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Dalam laporan tersebut, diuraikan anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Lampung, dengan akomodasi biaya untuk uang harian, uang representatif, uang transport dan uang menginap (hotel).
Portal Desa coba menyambangi Kantor DPRD Kota Tangerang untuk mencari informasi dan meminta penjelasan tuntas terkait kasus yang menjadi isu besar masyarakat kota Tangerang . Menyasar dan menelisik Sekretaris Dewan (Sekwan) yang diharapkan mendapat penjelasan konkrit.
Secara teknis kegiatan administrasi DPRD ada dibawah pengawasan dan kewewenangan seorang Sekwan. Sepanjang berkaitan dengan masukan atau saran teknis administrasi, memang harus melalui sekretariat DPRD,” ucap Said Endrawiryanto yang baru 6 bulan berjalan sebagai sekretaris DPRD Kota Tangerang, Selasa (1/11/2022).
Disinggung terkait isu perjalanan fiktif yang berkembang ditengah masyarakat yang dilakukan oleh anggota dewan, Said menjelaskan, bahwa temuan BPK sudah ditindaklanjuti oleh APIP (Inspektorat) dan temuan BPK tersebut sudah dikembalikan atau disetorkan ke Kas Daerah.
“Ýa! kembali lagi ke pimpinan DPRD dengan anggota karena saya ditugasi oleh kepala daerah untuk mendampingi DPRD dalam hal administratif,” ujar Said, saat ditanyakan, apakah seorang Sekwan itu bisa didengarkan masukannya.
“Kalau administratif itu ada ketentuan tertentu dan saya sudah sampaikan, sementara tidak dilaksanakan, tidak di dengarkan, itu menjadi tanggung jawab masing masing anggota DPRD,” imbuhnya.
Ada kewajiban bagi anggota dan pimpinan DPRD yang harus tetap menaati tata tertib yang dibuat atas keputusan bersama. Said pun mencontohkan kegiatan menyangkut apapun jika menyangkut anggota dan pimpinan DPRD, selama ada tata tertibnya bila wakil rakyat tidak melaksanakan itu ada sanksi dan kewajibannya.
“Ada kewajiban kewajiban tertentu yang merupakan hasil audit di mana, ada tanggung jawab organisasi dan di mana tanggung jawab perorangan semuanya ada hasil audit,” ujarnya.
Dia pun mengakui satu fakta ketika perjalanan dinas, dan hasil audit mengemuka, bahwa audit setoran tahun 2020-2021 di tolak, dan dana itu merupakan tanggung jawab perorangan karena yang menikmatinya perorangan, sehingga muncul di audit BPK.
“Audit APBD oleh BPK tahun 2021 telah dikembalikan secara peraturan perorangan (anggota DPRD) karena pemberian dilakukan secara ditransfer ke masing masing anggota DPRD,” tutur Said.
Sekwan tidak menandatangani atau menugasi anggota DPRD untuk melakukan perjalanan dinas. Karena perjalanan dinas anggota dewan menurut Said, berasal dari parpolnya dan pimpinan DPR, bukan dari sekwan yang memberi penugasan.
Dirinya mengaku walau baru bertugas sebagai Sekwan, namun ingin sekali bisa menerapkan tertib administrasi bagi para wakil rakyat Kota Tangerang.
Said mengajak dan memberi saran agar anggota dewan dapat memberi contoh baik dan dapat mematuhi peraturan yang ada. Diharapkan semua dapat taat dan patuh terhadap ketentuan perundang undangan yang berlaku dan ada, sekecil apapun dalam kegiatan apapun.
“Patuhi peraturan yang ada jangan di paksakan untuk persepsi masing-masing. Sebab sudah ada perda sudah ada perwalnya sudah lengkap ya, tinggal patuhi ketentuannya,” harap Said.
Program kerja dewan di DPRD Tangerang memiliki tahapan yang dilakukan melalui mekanisme sebuah badan musyawarah, dimana hasil musyawarah tersebut termasuk pekerjaan anggota dewan juga yang memiliki penganggaran yang rutin.
Sekwan harus mengikuti atau tidak boleh bertentangan dengan Bamus (badan musywarah) DPRD karena hasil rapat Bamus adalah keputusan tertinggi di DPRD dalam rangka program kerja.
“Program kerja dewan itu dilakukan secara masif oleh Bamus (badan pekerja Anggota DPRD) termasuk menyusun rencana kerja DPRD, apabila rencana kerja DPRD itu dilakukan dengan baik oleh Bamus dan dilakukan dengan baik baik pula maka kunjungan kerja anggota DPRD dilakukan sebagai pelaksanaan tugas kedinasan insya Allah semua yang dilakukan akan memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelasnya.
Saat disinggung adanya anggaran yang besar saat kunjungan kerja anggota DPRD di tahun 2020-2021, Said mengatakan, sudah ada pemanggilan atau klarifikasi artinya dilakukan sudah melalui mekanisme,” terang Said Endrawiryanto.
Terpisah Humas Kejari Kota Tangerang yang akrab di sapa Bayu juga mengatakan, bahwa temuan BPK tersebut setelah dilakukan klarifikasi ternyata sudah selesai ditindak lanjuti dan sudah dipulihkan ke Kas Daerah.
“Tidak ada masalah mas. Kita cek juga SPJ dan sudah diuji oleh BPK serta Inspektorat,” tandasnya. (diaz)

