Anggaran DAK Non Fisik Untuk Kota Langsa Tahun 2022 Minim
Langsa, PORDES – Kota Langsa Aceh Tahun 2022 akan mendapatkan beberapa jenis anggaran dari Pemerintah pusat (APBN) DAK non fisik, berdasarkan keputusan presiden Republik Indonesia nomor 104/2021 tentang rincian anggaran pendapatan belanja negara tahun 2022 yang sudah di tanda tangani presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 November 2021.
Apa saja anggaran DAK non fisik yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Langsa pada tahun 2022 dalam ribuan rupiah, yang dihimpun Portal Desa dari berbagai saluran dan sumber, Sabtu (12/12/2021), dengan rinciannya sebagai berikut:
Bantuan operasional sekolah yaitu reguler sebesar Rp.20.294.300, untuk kinerja Rp.42.000.000, untuk bantuan operasional PAUD Rp.2.886.800, dan untuk bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Rp.987.100.
Selanjutnya, tunjangan profesi guru sebesar Rp.33.848.030, tambahan penghasilan guru Rp.969.000, bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman bacaan Rp.700.000. Bantuan operasional kesehatan Rp.829.132, bantuan operasional kesehatan Puskesmas Rp.3.727.037 dan bantuan operasional kesehatan stuting Rp.68.641.jaminan persalinan Rp.35.639.
Lalu, pengawas obat dan makanan Rp.406.876, dan bantuan operasional keluarga berencana Rp.1.849.873 serta dana peningkatan kapasitas koperasi UMKM Rp.404.200. dana perlindungan perempuan dan anak Rp.451.800, dana pasilitas penanaman modal Rp.369.695. Dana ketahanan pangan dan pertanian Rp. 632.300, total DAK non fisik Rp. 68.859.422.
Dalam keputusan presiden tersebut untuk biaya pengeloaan persampahan tidak tertera nilai rupiahnya dan juga bidang-bidang lain tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, dan kemukinan ada di keputusan presiden yang lain yang media ini tidak menerima ciptaannya. (mustafa/pordes)