Yogyakarta, PORDES – Seiring dengan perubahan Nomeklatur, Desa menjadi Kelurahan yang kemudian Kepala Desa terpilih dilantik ulang dan dikukuhkan menjadi Lurah, hal itu berlaku sejak tahun 2020, juga Pergub DIY No 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan.

Hal itu juga sesuai amanat Undang Undang No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah dan berbagai aturan lainnya seperti Perda DIY maupun Pergub DIY.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buana X telah melaksanakan pemberlakuan Pergub DIY No 25 Tahun 2019 dengan mengukuhkan 58 Lurah dan 29 Pejabat Lurah dari 87 Kelurahan di Kabupaten Kulon progo pada Senin (27/1/2020) silam yang sebelumnya telah dilantik oleh Bupati Kulon Progo H Sutejo di Gedhong Pracimosono Komplek Kepatihan Kraton Yogyakarta.

Menurut Sri Sultan kelembagaan kelurahan mempunyai tugas tambahan yakni Mempertahankan urusan Kebudayaan, Pertahanan dan Tata Ruang.

“Diharapkan dapat menjadi mediator transformasi budaya DIY kepada penduduknya sesuai dengan kearifan lokal masing – masing wilayah,” katanya.

IMG 20210928 WA0146

Dijelaskan Sri Sultan, Lurah sebagai ujung tombak penyambung lidah masyarakat Desa, tentu mengemban peran yang sangat besar.

“Harus mampu menjadi pengayom dan pelindung bagi masyarakat dan tidak sekedar memangku jabatan saja. Tapi harus benar – benar membangun masyarakat agar sejahtera,” jelas Sri Sultan.

Sementara, beberapa Kabupaten di DIY yang telah dilakukan pengukuhan Lurah pada Tahun 2020 diantaranya :
Kabupaten Kulon progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Sementara, nanti di Tahun 2021akan menyusul pengukuhan Lurah di Kabupaten Gunungkidul menyusul setelah Pilkades serentak Oktober 2021 mendatang. (jk/pordes)