Serang, PORDES – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) yang terdiri dari berbagai serikat buruh dan serikat pekerja Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Tangerang raya dan Cilegon menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (2/11/2021).

AB3 yang mengikuti aksi unras ini yakni, Serikat Pekerja National (SPN) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) FSPMI, Serikat Pekerja Mandiri (SPM) dan PSB.

Aksi yang digelar AB3 kali ini terkait dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 dan mencabut UU Omnibuslaw, yang sebelumnya AB3 telah melakukan aksi dan tuntutan serupa di masing-masing Pemerintah Kabupaten.

Aliansi Buruh Banten Bersatu Merangsek ke KP3B

Pantauan Portal Desa didepan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten), aparat kepolisian dari Polda Banten berjaga mengamankan peserta aksi agar tak masuk ke kawasan.

Sementara itu, dibelakang garda depan peserta aksi tampak berderet Mobil komando bergantian menyuarakan tuntutan dan membakar semangat peserta aksi dengan orasi-orasi yang disampaikan.

Sebagian orasi yang disampaikan adalah perihal tuntutan yang hari ini diperjuangkan oleh Aliansi Buruh Banten Bersatu seperti, Upah minimum Kabupaten (UMK), Upah sebesar 13,5 % dan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,9 %.

Dari pihak pengunjuk rasa meminta agar perwakilannya bisa bertemu dengan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyampaikan terkait tuntutanya agar menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.(jk/pordes)