Pj Gubernur Banten Putuskan UMK, Paling Tinggi Kota Cilegon
Tangerang, PORTALDESA – Pj Gubernur Banten Al Muktabar akhirnya secara resmi telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten tahun 2023. Kenaikan itu diatas rata-rata 6 persen dan tertuang dalam SK Gubernur bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023.
“Ada kenaikan rentangnya di atas 6 persen rata-rata sampai dengan 7 persen,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemprov Banten (KP3B), Serang, Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut Muktabar mengatakan, kenaikan UMK yang telah di sahkan itu sesuai dengan usulan Bupati dan Wali Kota. Kendati demikian dia mengakui di wilayahnya masih ada daerah yang lebih rendah karena tingkat inflasi dan pengangguran.
“Basisnya berdasarkan usulan kabupaten kota, disepakati di kabupaten dan kota tapi ada beberapa yang kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dia berharap keputusannya menaikan besaran UMK di Banten tahun 2023 itu bisa diterima, baik oleh para buruh maupun pihak industri demi pertumbuhan ekonomi di provinsi Banten yang saat ini ia pimpin.
“Apa yang kita putuskan bisa diterima dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Sebagai informasi untuk besaran kenaikan UMK di setiap kabupaten atau kota nominalnya berbeda-beda. Kenaikan UMK paling tinggi diduduki Kota Cilegon dengan persentase 7,30 persen dari Rp 4.340.254.18 menjadi Rp 4.657.222,94. Kemudian disusul Kabupaten Tangerang dengan kenaikan 7,02 persen dari Rp 4.230.792.65 menjadi Rp 4.527.688.52.
Selanjutnya Kota Tangerang mengalami kenaikan 6,97 persen dari Rp 4.285.798.90 menjadi Rp 4.584.519.08. Berikutnya Kabupaten Serang mengalami kenaikan 6,95 persen dari Rp 4.215.180.86 menjadi Rp 4.492.961.52. Berlanjut ke Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan 6,43 persen dari 2.800.292.64 menjadi Rp 2.980.351.46.
Sementara di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kenaikan 6,34 persen dari Rp 4.280.214.51 menjadi Rp 4.551.451.70. Kemudian untuk Kota Serang mengalami kenaikan 6,24 persen dari Rp 3.850.526.18 menjadi Rp 4.090.799.01. Sedangkan urutan paling buncit adalah Kabupaten Lebak mengalami kenaikan 6,17 persen dari Rp 2.773.590.40 menjadi Rp 2.944.665.46. (gabel)