Aktivis Sebut Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Diduga ‘Bohongi Publik’ Soal Kasus Dugaan Pidana Pemilu Caleg DPR RI

PORDES TANGERANG – Aktivis kawakan Kabupaten Tangerang H Retno Juarno menuding Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang telah memberikan informasi bohong soal kasus dugaan pidana pemilu Caleg DPR RI Partai Demokrat Zulfikar yang sudah bergeser ke Gakkumdu.

Menurut keterangan salah satu Anggota Bawaslu Banten, Sumantri, yang juga merupakan Korwil Kabupaten Tangerang, kasus tersebut masih di Bawaslu Kabupaten Tangerang dan masih dalam kajian.

“Dua informasi dan pernyataan yang berbeda itu telah menunjukan bahwa kinerja bawaslu Kabupaten Tangerang tidak profesional dan diduga melakukan pembohongan kepada publik,” kata Retno kepada Portal Desa, Rabu 27 Desember 2023.

IMG 20231226 WA0013
Aktivis Kabupaten Tangerang dan Ketua LSM Kompak H. Retno Juarno. Foto: Dok. PORTALDESA.

Lebih lanjut Retno mengatakan, dirinya akan mengajak pakar hukum ilmu politik untuk mengkaji soal dua informasi yang berbeda dari Bawaslu tersebut, sebelum melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jika nanti hasil pengkajian kami bahwa Bawaslu Kabupaten Tangerang melanggar peraturan Bawaslu RI nomor 3 tahun 2023, maka kami tidak akan segan melaporkan Bawaslu Kabupaten Tangerang kepada DKPP,” katanya.

Tidak hanya itu, Retno juga menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pidana pemilu Caleg DPR RI tersebut sampai adanya putusan dari Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Saya pastikan kasus ini akan saya kawal sampai adanya putusan dari Gakkumdu sebagai lembaga yang bisa dipercaya untuk menyelesaikan persoalan pemilu,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, yang dihubungi sejak kemarin Selasa (26/12) belum bisa memberikan keterangan dan belum mau merespon, meskipun beberapa kali Portal Desa telah menghubungi Muslik. (gabel)