Tangerang, PORDES – Aktivis Pantura menanggapi polemik terkait perizinan PT Sukses Logam Indonesia (SLI) yang terletak di kampung Cengkok Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, yang di duga menghasilkan limbah B3, Selasa (1/3/2022).

Menurut, salah satu aktivis Pantura, Samsuri, sudah sepatutnya Pemkab Tangerang memberikan teguran, bahkan harus mencabut izin dari perusahaan yang menghasilkan limbah B3 ketika perusahaan tersebut membandel dan tidak bisa mencarikan solusi, sehingga bisa berdampak kepada lingkungan dan masyarakat

“Tetapi pada saat perushaan bisa mencarikan solusi bahkan memperbaiki sistem dari peralatan mereka Pemkab Tangerang tidak seharusnya memberhentikan sementara operasi perushaan tersebut yang berdampak kepada ratusan karyawan yang harus menganggur,” kata Samsuri.

Dia menilai, Pemkab Tangerang terkesan tidak sejalan dengan prinsip pemerintah pusat yang saat ini menggaungkan pemulihan ekonomi pasca Pandemi, malah memberikan kebijakan penutupan sementara terhadap perushaan PT SLI yang mempekerjakan ratusan masyarakat.

“Dari kebijakan yang di keluarkan oleh Pemkab Tangerang tersebut itu, jelas akan mengancam ratusan masyarakat yang bekerja di PT SLI jadi pengangguran, dan ini harus di perhatikan nasib mereka oleh Pemkab Tangerang,” tegasnya.

Samsuri juga meminta kepada Pemkab Tangerang agar dapat mengkaji kembali kebijakan yang di keluarkan, jangan sampai kebijakan tersebut justru malah merugikan masyarakat.

“Bicara masalah perusahaan yang menghasilkan limbah B3 sebenarnya itu banyak di Kabupaten Tangerang, akan tetapi kalau perusahaan tersebut sudah memenuhi unsur standarisasi pengelolaannya kenapa harus dilakukan penutupan sementara,” jelas Samsuri.

Sementara, Achmad Taufik, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, dalam keterangannya mengungkapkan, hasil pengecekan lapangan oleh tim DLHK menindaklanjuti laporan dari masyarakat, hasilnya ;

  • Dokumen amdal diterbitkan oleh DLHK Provinsi Banten.
  • Operasional LB 3 diterbitkan oleh Kementrian LHK RI.
  • 5 temuan teknis yang harus diperbaiki.

Taufik juga mengatakan, Pemerintah dalam hal ini Pemkab Tangerang mempersilahkan kembali PT SLI beroperasi, asalkan 5 temuan teknis tersebut sudah diperbaiki.

“Beberapa hari yang lalu tim terdiri dari Unsur Pokres, DLHK, Disnaker, Satpol PP, Camat dan Muspika Kecamatan Balaraja, Sekdes dan jajaran Desa Sentul, hadir dan melihat langsung kondisi perusahaan,” katanya, saat dikonfirmasi Portal Desa, Selasa (1/3/2022).

Hasilnya didapatkan,

  • Menurut Disnaker: Ada beberapa poin yang wajib dimiliki oleh perusahaan.
  • Dari sisi teknis beberapa belum sempurna, khususnya cylo sesuai model/type yg disarankan Pemda belum ada.
  • Dari DLHK Provinsi Banten juga menerbitkan surat melarang beroperasi apabila temuan2 teknis belum diperbaiki.

“Prinsipnya Pemerintah Daerah tidak melarang siapapun untuk berusaha asalkan memenuhi peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Pewarta: Gabel
Editor: Abi Reza