Aksi Solidaritas Jilid II Okura Bersuara Soal Seruan Aksi Tuntut HGU 20 Persen PT SIR Berujung Audiensi

PORDES RIAU – Aksi Solidaritas Jilid II Okura Bersuara yang menggelar aksi bertajuk Seruan Aksi Tuntut HGU 20% PT Surya Intisari Raya (SIR), pada Rabu kemarin 27 September 2023, berujung audiensi di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau di Jalan Cut Byak Dien Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau.

Audiensi itu dihadiri Heri Ismanto, Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, Deni Afrialdi, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Riko Kurniawan, Sekretaris Aliansi Masyarakat Meredan Barat, Muhammad Yafis, Ketua Aliansi Masyarakat Tualang, serta Danang Sufrianda, Koordinator Umum Aksi, serta tokoh masyarakat lainnya.

Terlihat hadir pula pada audiensi tersebut, Kadis Perkebunan Provinsi Riau, Kasat Intel Polda Riau, Kapolsek Rumbai Pesisir, perwakilan masyarakat Tualang, perwakilan Masyarakat Okura, serta perwakilan Masyarakat Maredan Barat.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau Hery Ismanto, dalam kesempatan itu menyampaikan, berdasarkan amatannya, dari total luas HGU yang di sah kan negara berdasarkan SK No. 40 tahun 1994 dengan luasan 3608H, menurutnya dasarnya HGU tersebut adalah pemanfaatan wilayah kehidupan bagi masyarakat.

IMG 20230928 WA0021

“Karena 3 wilayah yang menjadi ring 1 atau wilayah desa yang bersentuhan (bersempadan) langsung dengan PT SIR sekarang dulunya adalah hutan kehidupan, perkebunan karet, sebelum adanya PT SIR itu,” kata Heri.

“Berdasarkan hasil investigasi yang di lakukannya terdapat ada sekitar 1800 H lahan garapan PT SIR diluar HGU,” tambahnya.

Sementara itu, Danang Sufrianda, Koordinator Umum Aksi dan Sekretaris APPMO, mengungkapkan, bahwa sebelumnya masyarakat menuntut kebun plasma 20% dari PT. SIR, serta mempertanyakan mengapa Dinas Perkebunan Provinsi Riau sebagai anggota Panitia B menyepakati persyaratan kewajiban plasma FPKM 20% PT SIR dalam perpanjangan HGU PT. SIR, Hal itu karena masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan HGU PT SIR

“Dari 522 KK warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura, terdapat 440 KK yang menyatakan tidak mengetahui atau menerima bantuan dalam bentuk kebun plasma,” tegasnya.

Di waktu yang sama, Menurut Riko Kurniawan, tuntutan masyarakat sebenarnya dalam hal Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 persen.

“Koperasi yang di Taja oleh Kepala Desa tidak efektif dan tidak tepat sasaran, regulasi yang dia buat adalah adalah Simpan Pinjam, pembelian pupuk dan masih banyak lagi,” ungkapnya.

Sementara, salah seorang perwakilan masyarakat Tualang M Yafiz menyebutkan, bantuan yang diberikan kepada BUMkam Tualang dalam bentuk CSR dan bukan kemitraan 20 persen.

Dia mengatakan, saat ini masyarakat menuntut Kebun Plasma 20% dari HGU PT SIR dan mempertanyakan mengapa Dinas Perkebunan Provinsi Riau sebagai ‘Panitia B’ menyepakati persyaratan kewajiban plasma FKPM 20 persen PT SIR dalam perpanjangan HGU PT SIR sedangkan masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan HGU PT SIR.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, di dampingi Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Sri Ambar Kusumawati, mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perkebunan yang berwenang menentukan CPCL FPKM 20 persen adalah Pemerintahan Kota Pekanbaru dan Pemkab Siak.

“CPCL di usulkan dari Kepala Desa/Lurah dengan diketahui Camat dan ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru atau Bupati Siak,” kata Zulfadli.

“Untuk lahan garapan diluar HGU menurut informasi masyarakat, kita ingin, itu wilayahnya BPN ya. Untuk total HGU 3608 haktare. Dan untuk garapan di luar HGU belum bisa kita tentukan,” sambungnya.

Zulfadli menambahkan, untuk Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (SIR) itu sendiri, diketahui 30 tahun atau sejak tahun 1994-2024. Dan Undang-undang 39 Tahun 2001 sebesar 20 persen (pola plasma).

“Perihal Kebun Plasma 20 persen, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersedia hadir dan mendukung jika akan dilakukan pertemuan oleh Pemko Pekanbaru dan Pemkan Siak untuk penyempurnaan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) dengan melibatkan Kepala desa/Lurah, Camat dan Dinas terkait Kota Pekanbaru, dan kabupaten Siak agar bantuan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FKPM) tepat sasaran,” pungkasnya. (Ricky zp)