Sampang, PORDES – Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno membenarkan telah melakukan penangkapan kepada RS, pelaku penganiayaan terhadap Ahmad Riyansyah warga Dusun Bringkoning Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Sampang Madura.

Iptu Sunarno menuturkan, bahwa tersangka RS (25 thn) diamankan personil gabungan Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang dengan personil Polsek Ketapang, pada hari Sabtu (09/10) dinihari, saat berada dirumahnya di warga Desa Paopale daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

“Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat yang di gunakan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Riyansyah di Dusun. Pale, Desa Paopale daya Kecamatan Ketapang, Sampang,” jelas Sunarno.

Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan ke awak media, bahwa RS tega melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan cara menusukkan pisau tersebut ketubuh Ahmad Riyansyah pada hari kamis (07/10), karena motif cemburu pada korban saat berada di pantai lon malang Desa Bire Tengah Kecamatan Sokobanah Sampang.

“Tersangka RS beserta barang bukti sekarang sudah berada di Mapolres Sampang guna penyelidikan serta penyidikan oleh personil Sat. Reskrim Polres Sampang. Atas tindakannya terhadap korban Ahmad Riyansyah, RS dikenakan pasal Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun,” tutup Kasi Humas Polres Sampang. (lik/pordes)