Akdemisi dan Pemerhati Kebijakan Publik Soroti Kekosongan Jabatan Kades dan Sekdes Wanakerta
Akdemisi dan Pemerhati Kebijakan Publik Soroti Kekosongan Jabatan Kades dan Sekdes Wanakerta
PORDES TANGERANG – Akdemisi dan Pemerhati Kebijakan Publik, Memed Chumaedi menanggapi kekosongan jabatan Kades dan Sekdes Wanakerta, Kecamatan Sindang, Kabupaten Tangerang usai LTS ditangkap Polda Banten belum lama ini.
Memed mengatakan disaat kekosongan kepemimpinan di desa seharusnya kata dia DPMPD Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Urusan pelayanan publik tidak boleh tertunda. Sudah jelas didalam peraturan bisa mengangkat plt atau pjs sebagai solusi dalam pelayanan publik di desa,” kata Memed kepada Portal Desa, Kamis 5 September 2024.
Lebih lanjut Memed mengatakan ketika seorang Kepala Desa (Kades) tersangka atau didakwa dalam kasus pidana, ada beberapa konsekuensi hukum dan administratif yang perlu dipahami terutama terkait kelangsungan pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) ini juga menyebutkan sejumlah analisis dari sudut pandang hukum, administrasi, dan kebijakan atas Konsekuensi Hukum Kades yang terlibat kasus bisa menjadi tersangka, terpidana dan terdakwa.
“Kades yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana dapat diberhentikan sementara oleh bupati yang memiliki kewenangan administrasi atas pemerintahan desa tersebut,” katanya.
Memed menjelaskan pemberhentian Kades sementara untuk menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan publik, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa campur tangan atau pengaruh jabatan.
“Bupati menunjuk pengganti sementara Plt untuk menjalankan tugas Kades yang bisa diambil dari perangkat desa dan apabila tidak ada yang mampu bupati dapat menunjuk pejabat dari pemkab untuk sementara mengelola desa,” imbuhnya.
Sambung Memed mengatakan penunjukan tersebut diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Penjabat sementara akan menjabat hingga kepala desa yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya atau hingga ada pengganti tetap,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman belum memberikan penjelasan meski sudah dikonfirmasi Portal Desa melalui sambungan seluler. (gabel).