Abraham Garuda Laksono: Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Butuh Masukan Relawan Kesehatan

PORDES TANGERANG – Anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, mengajak para relawan kesehatan di Banten untuk aktif berpartisipasi dalam pembahasan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Demikian hal tersebut disampaikan Abraham Garuda Laksono saat menggelar sosialiasi raperda tersebut di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu, 18 Desember 2024

“Pentingnya peran serta para relawan dalam menyempurnakan Raperda agar lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi perempuan dan anak di Provinsi Banten,” kata Abraham.

IMG 20241218 WA0119

Menurut Abraham Raperda ini membutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para relawan kesehatan yang berada di garis depan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Para relawan kesehatan memiliki pengalaman dan pengetahuan langsung terkait dampak kekerasan terhadap kesehatan fisik dan mental korban,” katanya.

Abraham menambahkan relawan kesehatan dapat memberikan kontribusi berharga dalam beberapa aspek, diantaranya menyampaikan data dan fakta terkait dampak kesehatan akibat kekerasan.

“Data empiris dari lapangan sangat penting untuk memperkuat landasan hukum dan kebijakan dalam Raperda,” ujarnya.

Tidak hanya itu lanjut Abraham, relawan kesehatan juga bisa menawarkan solusi praktis dan terukur. Pengalaman menangani kasus di lapangan dapat menghasilkan rekomendasi lebih realistis dan efektif.

“Mereka dapat memastikan aspek kesehatan terintegrasi dengan baik karena Raperda perlu memastikan akses layanan kesehatan yang memadai bagi korban mulai dari layanan medis hingga konseling psikologis,” imbuhnya.

Sambung Abraham mengatakan peran aktif lainnya yang diharapkan dari para relawan kesehatan adalah memonitor implementasi Raperda setelah disahkan.

“Relawan dapat berperan aktif dalam memantau efektivitas Raperda dan memberikan masukan untuk perbaikan di masa mendatang,” jelasnya.

Dikatakan Abraham perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat khususnya para relawan kesehatan.

“Kolaborasi yang baik antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, khususnya relawan kesehatan dapat menciptakan lingkungan yang aman sehingga melindungi perempuan dan anak di Banten,” pungkasnya.

Sementara narasumber lainnya Taufan menjelaskan bahwa Raperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan kekerasan, pemberdayaan perempuan, hingga pemulihan korban.

“Relawan kesehatan berada dalam posisi strategis untuk mendeteksi dini masalah seperti kasus kekerasan, kurangnya akses layanan kesehatan, atau trauma yang dialami perempuan dan anak,” kata Taufan singkat.

Sebagai informasi sosialisasi Raperda ini diikuti relawan Kesehatan dari Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, dan Cisauk Kabupaten Tangerang.

Mereka yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan masukan terkait penguatan layanan kesehatan, peningkatan edukasi di masyarakat, serta pengintegrasian layanan rujukan untuk perempuan dan anak.

Salah satu masukan utama adalah pentingnya membangun sistem pelaporan yang mudah diakses serta menyediakan pelatihan khusus bagi relawan untuk menangani situasi yang melibatkan korban.

Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat agar dapat segera terwujud dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung kesejahteraan perempuan dan anak di Provinsi Banten. (gabel).