Serang, PORDES – Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Kibin dari Kubu 01, Syaipul Anwar, didampingi beberapa relawan mendatangi Kantor Kecamatan Kibin Selasa (7/12/2021).

Kedatangan Zainul Arifin, selaku Kuasa Hukum diterima Camat Kibin, H Imron Ruhyadi, diruang kerjannya, dalam rangka menyampaikan 3 point, terkait langkah-langkah hukum yang akan diajukan.

Zainul juga menemui Panwas Desa, Sunhaji, untuk menanyakan beberapa hal tentang laporan yang telah diserahkannya.

Camat Imron Ruhyadi, saat dikonfirmasi Portal Desa melalui ponselnya menyampaikan, bahwa kedatangan kuasa hukum Saipul Anwar menemuinya, berkaitan dengan rencana akan mendaftarkan materi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kedatangan kuasa hukum tadi berkaitan dengan rencana akan mendaftarkan materi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, prinsipnya kami sangat menghargai hal tersebut dan mempersilahkan hal tersebut di tempuh sesuai dengan mekanisme dan alur aturan yang sudah di tetapkan…begitu pak Jaka,” kata Imron Ruhyadi.

Kuasa Hukum Cakades 01 Desa Kibin

Sementara itu, dihadapah awak media Zainul Arifin, Kuasa hukum Saipul Anwar menyampaikan, beberapa hal terkait kedatangannya di Kantor Kecamatan Kibin.

“Intinya Pak Camat mensupport terkait Langkah-langkah hukum yang akan kami ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Beliau bersedia bilamana nanti dibutuhkan di persidangan, dan akan memerintahkan Panwas dan Panitia untuk memberikan keterangan di persidangan apabila diperlukan,” terangnya.

“Disampaikan juga oleh Pak Camat, bahwa beliau juga akan berkoordinasi dengan bidang hukum Kabupaten Serang terkait dengan salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa Kibin, yang memang juga itu merupakan arsip untuk Kecamatan dan saat ini belum ada itu yang saya sampaikan,” tambahnya.

Zainul kembali mengungkapkan tahapan-tahapan yang sudah dan yang akan ditempuh pada upaya hukum, melalui PTUN.

“Untuk gugatan ke PTUN sekarang lagi proses, dengan tahapan upaya administratif sesuai dengan peraturan administrasi pemerintahan. Jadi sebelum melakukan gugatan ke PTUN, penggugat diwajibkan untuk melakukan upaya administratif, salah satunya upaya keberatan yang sudah kita sampaikan ke Bupati. Kemudian tahapan kedua, yaitu melakukan upaya banding ke Gubernur. Setelah dua tahapan ini telah dilakukan baru kita mempunyai legal standing untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tutup Zainul Arifin. (jaka/pordes)