40 Masyarakat Desa Sei Mata Mata Bersama Pihak Koperasi Fajar Sejahtera Gelar Rapat terbuka
Kayong utara, PORDES – Pemerintah Desa Sei Mata Mata menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) yang dilaksanakan secara terbuka, di aula kediaman Kepala Desa, Kamis (25/11/2021).
Kegiatan rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti desakan 40 orang masyarakat Desa Sei Mata Mata untuk menggelar rapat terbuka bersama pihak Koperasi Fajar Sejahtera dan Pimpinan PT Jalin Vaneo yang di sampaikan melalui Kepala Desa, pada 2 November 2021 lalu.
RAT tersebut di hadiri sejumlah unsur Muspika, pengurus koperasi dan pihak Pemerintahan Desa, serta 40 orang dari masyarakat yang bertanda tangan untuk rapat tersebut. Namun pihak perusahaan melalui Ketua Koperasi menyampaikan tidak bisa hadir.
Dalam dialog itu, Bujang Asmun dan Surianto yang mewakili 40 orang masyarakat menyampaikan, permasalahan terkait transparansi hasil dan dasar hukum 90 Ha yang di realisasikan pihak perusahaan kepada masyarakat, yang di kelola oleh Koperasi Fajar Sejahtera, dan menurutnya tidak jelas.
“Kita atas nama masyarakat mau tau, apa dasar hukum plasma kebun kelapa sawit tersebut hanya 90 Ha yang di realisasikan kepada masyarakat yang di wakili 45 orang atas nama masyarakat ini. Menurut saya ini tidak sesuai dengan peraturan yang di buat oleh pemerintah, kita sampai saat ini tidak pernah di melihat ketransparansian data, mau pun penjelasan tersebut,” ujar Bujang.
Menurut Bujang, jumlah plasma kebun kelapa sawit yang diterima dari realisasi perusahaan tersebut tidak sesuai dengan Permentan No 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan bahwa dalam pasal 11 ayat (1) Perusahaan yang memiliki IUP atau IUP-B Wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar, paling rendah seluas 20% (Dua Puluh Persen Per Seratus) dari total luas areal kebun yang di usahakan oleh perusahaan.
Ketua Koperasi Fajar Sejahtera, Abdul Zamad saat di konfirmasi menolak untuk di wawancara, ia mengatakan semua sudah di bahas jelas dalam rapat.
Dalam pemaparannya di dalam rapat, Zamad menjawab, bahwa dasar hukum 90 Ha itu adalah SK Gubernur Kalimantan Barat dan berkaitan yang ada dalam Andal tersebut ia angkat tangan, Zamad berterus terang bahwa ia tidak mengetahui.
“Kalau soal Andal itu saya terus terang angkat tangan, saya tidak tau, untuk dasar 90Ha itu ialah dasarnya lokasi yang di tanami di desa sei. mata-mata yaitu 450 Ha maka dari itu, di kali 20% nya dapatlah 90 Ha, dan dasar hukum 45 KK sebagai penerima plasma itu, sudah di tanda tangani oleh Pj Kepala Desa Rd Jamrudin atas dasar kesepakatan bersama,” jelas Zamad.
Surianto juga menambahkan, bahwa menurut hasil rapat hari ini tidak membuahkan hasil apa pun melainkan hanya rekomendasi untuk menggodok 20% berdasarkan Andal itu saja.
“Untuk perihal rapat hari ini, yang jelasnya tidak membuahkan hasil apa pun melainkan hanya rekomendasi untuk menggodok 20 persen sesuai aturan di dalam Andal saja, kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak koperasi telah mengundang masyarakat dan menyempatkan waktu untuk rapat pada hari ini. cuman dari rapat ini tidak menghasilkan apapun, dan kami selaku masyarakat tentunya akan lanjut ke ranah hukum lebih serius, baik itu audiensi sampai ke ranah hukum. Dan yang saya inginkan bahwa hak masyrakat ini di kelola secara jujur, baik dan transparansi,” ungkap Surianto.
Sementara itu, Iwan Supardi salah satu anggota 45 orang yang mewakili atas nama masyarakat mengakui, merasa di kambing hitamkan oleh pihak koperasi terkait plasma tersebut.
“Ya betul merasa di kambing hitamkan, karna tidak ada kejelasan, keterbukaan, jadi kami 45 orang ini di kambing hitamkan dari pihak koperasi terutama sesuai SK Gubernur, kami ingin tanya KTA kami seperti apa” ujar Iwan.
Sejauh ini ia mengakui hanya data yang masuk tetapi tidak mengetahui di masukan ke 45 orang ini.
“Kami ini ingin tau, setiap plasma KTA penerima ini bukan individu dan dari perusahaan inikan lewat uangnya ke rekening koperasi dulu, koperasi menyerahkan ke 45 orang anggota ini, dan 45 anggota ini harus merealisasikan, menyerahkan ke pemerintahan desa, bukan koperasi sebenarnya merealisasikan uang itu, tapi pemerintahan desa, karena sesuai kesepakatan di bagi adil untuk masyarakat. Ini pemerintah desa yang harus merealisasikan, ini sudah banyak salah,” tegas Iwan.
Iwan menambahkan, padahal menurutnya ada penyerahan KTA secara simbolis dari perusahaan, namun sampai saat ini tidak ada.
“Seharusnya kemarin, ada penyerahan KTA secara simbolis, namun saat ini tidak ada, tidak pernah melihat seperti apa si KTA itu, dan baru di mediakan seperti ini lah baru ketahuan nama siapa siapa saja 45 orang ini,” terang Iwan.
Ditambahkan Ujang Bujang berharap, kepada pemerintah desa agar lebih lugas dan tegas, dan meminta kepada pihak koperasi agar lebih transparan dan detail.
“Kita berharap, kepada kepala desa agar pemerintah desa lugas dan tegas. untuk pihak koperasi kami agar transparan lebih detail, seharusnya terkait hal yang di sampaikan ketua koperasi hak masyarakat yang di kelola. tapi giliran masyarakat meminta data hasilnya, mereka tak kasikan, karena apa, karena masyarakat tak punya hak, karena masyarakat bukan anggota koperasi,” jelas Bujang. (johriansyah/pordes)