Masyarakat Desa Sei Mata Mata Datangi Dinas Perdagangan Kayong Utara
Kayong Utara, PORDES – Masyarakat Desa Sei Mata Mata mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Kayong Utara, untuk mempertanyakan data 45 orang Anggota Koperasi Fajar Sejahtera sebagai penerima plasma Kebun Kelapa Sawit yang di kelola Koperasi Fajar Sejahtera, Selasa (23/11/2021).
“Kedatangannya dengan sejumlah masyarakat ke Dinas Perdagangan ini untuk meminta data 45 orang masyarakat pemegang KTA yang mengatasnamakan masyarakat sebagai calon penerima plasma kebun kelapa sawit PT. Jalin Vaneo.,” ujar Surianto, salah satu perwakilan 40 orang masyarakat Desa Sei Mata Mata.
Sebab, kata Surianto, ketika di tanyakan ke pihak koperasi, pihak koperasi banyak berdalih dan tertutup.
“Kami mempertanyakan soal 45 orang calon petani plasma kebun kelapa sawit tersebut itu siapa saja orangnya. Sebab yang sudah kami tanyakan ke pihak Koperasi Fajar Sejahtera sebelum ini, mereka tertutup, apalagi soal hasil rincian perbulannya, maka dari itu kami datang kesini,” terangnya.
Staf Bidang Koperasi, Rudi, menyambut kedatangan masyarakat, ia menyampaikan bahwa terkait data yang di mintakan oleh masyarakat, pihak Dinas Perindagkop hanya memegang akte pendirian saja dan tidak mengetahui berapa data pemilik KTA 45 orang tersebut.
“Berkaitan data tersebut kami hanya memegang akte pendirian koperasi Fajar Sejahtera saja, kalau soal berapa jumlah data pemilik KTA plasma kami tidak tahu, sampai saat ini siapa saja orangnya dan pemiliknya kami juga tidak tau. Kami hanya medengar kata orang-orang saja bahwa pemilik KTA tersebut cuma berjumlah 45 KTA saja. Karena pihak koperasi tidak pernah memberikan tembusan kepada kami berkaitan pemilik plasma,” jelas Rudi.
Rudi mengatakan, Koperasi Fajar Sejahera juga tidak melaporkan Rapat Akhir Tahun (RAT), dan seharusnya koperasi tersebut sudah melakukan penyegaran dalam batas waktu tiga tahun atau lima tahun sekali, sesuai aturan anggaran dasar akte notaris.
“Kalau soal data kami hanya memegang arsip saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, utuk mendapatkan data tersebut bisa ditanyakan kepada Dinas Perkebunan.
“Tanyakan saja kedinas perkebunan, itu pasti ada, karena waktu penandatanganan ini itu, adalah Dinas Perkebunan. Dan yang mengeluarkan SK gubernur pun mereka yang mengusulkan Dinas Perkebunan Kayong Utara,” ungkap Rudi. (johriansyah/pordes)