Polsek Sepatan Kembali Gagalkan Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Eximer dan Tramadol Diamankan
Polsek Sepatan Kembali Gagalkan Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Eximer dan Tramadol Diamankan
PORDES TANGERANG – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran obat keras daftar G di wilyahnya, Selasa 25 November 2025 malam.
Dalam operasi tersebut Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F (36) yang merupakan warga Aceh Utara berikut barang bukti ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
“Pelaku kami amankan berikut 200 butir pil kuning merk eximer yang dibungkus plastik klip warna bening, 500 butir merk tramadol dan handphone merk Vivo warna grey,” kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani.
Fahyani menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi bahwa di Kampung Periuk, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan kerap dijadikan tempat transaksi obat keras daftar G.
“Mendapat informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tri Sartoto langsung melakukan pengecekan dan pemantauan,” katanya.
Saat berada di TKP lanjut Fahyani pihaknya melihat sesorang berada didepan kontrakan dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian pihaknya melakukan interogasi terhadap pelaku.
“Pelaku mengakui memiliki obat daftar G disimpan didalam kontrakan. Pelaku langsung kami amankan berikut barang bukti ke Polsek Sepatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (gabel).


