Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan Praktek Culas Penerimaan Murid Baru

PORDES BANTEN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten membuka posko pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025/2026 untuk seluruh jenjang mulai dari SD, SMP sampai SMA/SMK.

Posko pengaduan yang dibuka di kantor Ombudsman Banten yang beralamat di jalan lingkar selatan nomor 7 lontar baru, kecamatan serang, kota serang ini dibuka untuk menampung keluhan masyarakat.

“Posko pengaduan juga menerima laporan dan konsultasi bagi kepala sekolah atau guru yang merasa terintimidasi saat pelaksanaan SPMB tahun 2025/2026,” tulis Ombudsman di akun Instagramnya dikutip, Selasa 1 Juli 2025.

Masyarakat atau wali murid yang merasa dirugikan atau menemukan adanya kejanggalan dalam proses SPMB dapat melaporkannya ke posko tersebut pada hari Senin sampai dengan Jumat.

“Kami siap menerima laporan dan konsultasi terkait SPMB 2025/2026 pada hari Senin-Jumat pukul 09-15 wib,” katanya.

Ombudsman Banten mengimbau masyarakat yang akan melaporkan adanya praktek culas pada SPMB dapat mendatangi kantornya langsung atau melalui sambungan Whatsapp.

“Silahkan datang langsung atau hubungi nomor WhatsApp 0811-1273-737 atau emailĀ  [email protected], jika ada keluhan atau pengaduan,” tutup Ombudsman (gabel).