Dipake Judol, Kaur Keuangan Desa Sukamaju Tilep Dana Desa Tahun 2024
Dipake Judol, Kaur Keuangan Desa Sukamaju Tilep Dana Desa Tahun 2024
PORDES SERANG, – MY, 33 tahun, warga Desa Sukamaju sekaligus sebagai Kaur Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, berurusan dengan Kepolisian.
Dikabarkan, warga Desa Sukamaju ini nekad menggunakan Dana Desa Anggaran 2024 sebanyak Rp 127.155.500, untuk bermain judi online (judol) dan trading. Akibat perbuatannya itu, oknum perangkat Desa ini ditahan di Mapolres Serang.
“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni 2025 yang lalu atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Supendi, Selasa 24 Juni 2025.
Jelas Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan dana desa untuk bermain judol yaitu dengan mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
“Tersangka MY mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ujar Condro Sasongko.
Setelah mengajukan SPP, kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.
“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.
Kemudian uang tersebu, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Kepala Desa dan perangkat desa lainnya itu dipakai untuk judi online dan trading forex.
“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggung jawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,” ujarnya.
Kapolres mengatakan terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi ini berawal ketika Kepala Desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program Desa.
“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak Desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” terangnya.
Total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp.56.975.500.
“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp.127.155.500,” timpal Kasatreskrim Andi Kurniady menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Yusuf (MY) dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Kasat reskrim. (jack)