Jelang Ramadhan Sejumlah Depot Jamu di Kabupaten Tangerang Digerebek Satpol PP

PORDES TANGERANG – Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah depot jamu di Kabupaten Tangerang yang diduga menjual minuman keras (Miras) digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan dilakukan di sejumlah wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Pasar Kemis, Cikupa, dan beberapa wilayah lainnya berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Operasi ini menindaklanjuti laporan warga yang mengkhawatirkan adanya penjualan minuman beralkohol, yang bisa mengganggu ketertiban selama bulan Ramadan,” terang Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana dikutip Rabu 26 Februari 2025.

Agus menambahkan pihaknya meminta kepada pemilik tempat hiburan malam agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui surat edaran Bupati Tangerang.

Tidak hanya itu lanjut Agus pihaknya juga meminta pemilik warung makan dan minuman agar mengikuti imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai perilaku yang harus diterapkan selama bulan suci Ramadan.

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan dan himbauan baik yang berasal dari pemerintah maupun dari MUI untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran ibadah puasa,” katanya.

Ditambahkan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fattah Danikawan, mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap berbagai potensi pelanggaran.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat selama Ramadan,” kata Abdul Fattah Danikawan.

Lebih lanjut Abdul Fattah menjelaskan operasi yang dilakukan oleh pihaknya ini tidak hanya dilakukan untuk menindak pelanggaran terkait penjualan alkohol.

“Namun juga untuk memasikan bahwa seluruh aturan yang telah disepakati bersama dipatuhi demi terciptanya suasana yang aman dan damai selama bulan puasa,” pungkasnya. (red).