Kawal Pemilu 2024, Panwaslu Sepatan Timur Rekrut Ratusan Pengawas TPS
Kawal Pemilu 2024, Panwaslu Sepatan Timur Rekrut Ratusan Pengawas TPS
PORDES TANGERANG – Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang sedang melakukan perekrutan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS), dan saat ini tengah berlangsung tes wawancara kepada ratusan pendaftar.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur Satibi mengatakan sesuai jadwal, pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas TPS tersebut dilakukan dari mulai 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.
“Ada 310 pendaftar berkasnya sudah masuk dari 280 petugas pengawas TPS yang dibutuhkan, selanjutnya kita akan melakukan seleksi administrasi kepada calon pendaftar,” kata Satibi saat ditemui di Kantornya di Sepatan Timur, Minggu 14 Januari 2023.

Lebih lanjut Satibi mengatakan, ada beberapa hal yang dilarang bagi calon Pengawas TPS diantaranya adalah terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Pemilu 2024.
“Larangan yang paling mendasar mereka tidak boleh terdaftar di sipol sekalipun mereka bukan pengurus parpol tapi terdaftar di sipol maka akan kami coret,” katanya.
Dikatakan Satibi setelah dilakukan tes wawancara mereka yang lolos seleksi akan di lakukan pelantikan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang pada tanggal 22 Januari 2023 secara serentak dari seluruh Kecamatan.
“Kita juga akan memberikan pembekalan kepada mereka agar saat melaksanakan tugas mereka memahami dan tidak kaku. Kita berharap mereka dapat bekerja secara maksimal dan prefisional,” imbuhnya.
Tibi juga mengimbau kepada para peserta pemilu 2024 agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang dilarang, ia juga mengajak peserta pemilu 2024 untuk sama-sama menegakan aturan.
“Karena penertiban APK juga tugas kami jadi jangan marah jika APK yang melanggar kami tertibkan, intinya kita sama-sama tegakan aturan pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Sepatan Timur,” pungkasnya.
Untuk diketahui tugas pengawas TPS diantaranya mengawasi kegiatan peserta pemilu saat masa tenang, mengawasi penyerahan surat undangan pemilih saat di TPS termasuk proses pemilihan dan penghitungan suara. (gabel)