Panwascam Kenduruan Imbau Masyarakat Tidak Rusak APK Peserta Pemilu 2024

PORDES TUBAN – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk tidak merusak dan menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2024.

“Kami mengimbau masyarakat luas agar tidak merusak dan menghilangkan APK Pemilu 2024 karena perbuatan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum,” kara Ketua Panwascam Kenduruan, Moch Khumaedi kepada Portal Desa, Sabtu 6 Januari 2024.

Kata Khumaedi, hal ini disampaikan untuk menindaklanjuti informasi yang diterima Panwascam Kenduruan dan pertanyaan dari awak media ini terkait adanya dugaan pengrusakan APK peserta Pemilu 2024 oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pada tahapan masa kampanye saat ini kami banyak mendapatkan informasi adanya sejumlah APK Pemilu 2024 yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Khumaedi.

Khumaedi mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu, dan tim kampanye Pemilu 2024 untuk menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati, serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Pemilu 2024.

“Imbauan ini penting untuk kami sampaikan dan diketahui oleh masyarakat luas terutama di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye sekarang ini,” ujar mantan Ketua PAC GP Ansor Kenduruan ini.

Khumaedi mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat 1 huruf g disebutkan bahwa pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana pemilu.

“Pasal 521 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan pelaku pengrusakan APK dapat dipidana dengan ancaman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp24 juta,” terang dia.

Ketua Rijalul Ansor Kenduruan ini menambahkan bahwa bagi para peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan perbuatan pengrusakan APK tersebut dapat segera melapor ke Panwascam Kenduruan.

“Namun dengan catatan harus melengkapi syarat formil dan materiil yang lengkap dan jelas,” ujar Khumaedi.

Dia juga menyampaikan, guna mengantisipasi terjadinya tindakan pengrusakan APK Pemilu 2024, pihaknya akan terus melakukan kegiatan patroli.

“Patroli akan kami lakukan di malam hari di lokasi yang dianggap rawan terjadinya pengrusakan APK,” tutup Ketua Panwascam Kenduruan, Moch Khumaedi. (Ali Maskur)