Adib Sebut Keputusan Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu Caleg DPR RI Hanya Lip Service

PORDES TANGERANG – Analis politik dan kebijakan publik, Adib Miftahul menyebut keputusan sentra Gakkumdu untuk memberhentian kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Caleg DPR RI Partai Demokrat Zulfikar hanya lip service

“Saya berpandangan bahwa hukuman 1 pekan tidak boleh melakukan kampanye dan dugaan pelanggaran pemilu itu di hentikan, ini sebuah sanksi yang tidak serius dan cenderung hanya Lip service,” kata Adib kepada Portal Desa, Jumat 5 Januari 2023.

Menurut Adib kalau hanya disanksi 1 Minggu tidak boleh melakukan kampanye sebenarnya, kata dia, sanksi itu tidak mengefek, ia pun kembali mengkritik Bawaslu bahwa menjadi wasit itu harus tegas.

“Publik sudah banyak yang bersuara jadi akan berekses bahwa pelanggaran pemilu itu tidak terlalu bermasalah, karena tidak akan ditindak tegas ini yang nanti dianggap publik begitu karena sanksinya tidak tegas,” katanya.

Lebih lanjut Adib menegaskan yang perlu menjadi perhatian serius adalah adanya dugaan indikasi dugaan pelanggaran serius soal pemakaian plat institusi negara yaituh polri saat membagikan alat peraga kampanye.

“Kalau disangkanya bahwa opini publik mengarah kepada Polri tidak netral ini memberi persepsi buruk, dan Ini sebenarnya menjadi telaah Bawaslu sebelum memberikan keputusan, ini institusi Polri loh yang tercoreng,” katanya.

Adib menyayangkan pihak kepolisian tidak mengusut lebih jauh soal kasus tersebut, meski sudah terkonfirmasi bahwa yang memakai nomor plat Polri bukan anggota Polri melainkan sipil.

“Harusnya Polri juga melakukan investigasi karena nama besar polri dipertaruhkan, persepsi timbul nanti masyarakat bilang Polri tidak netral dan segala macem, menurut saya polri juga tidak bisa tinggal diam,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, pada Rabu 3 Januari 2024, Sentra Gakkumdu memberhentikan dugaan pidana pemilu yang diduga dilakukan Caleg DPR-RI Zulfikar.

Caleg Dapil Banten 3 tersebut kini mendapatkan pelanggaran administrasi selama sepekan.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu (Datin), Ulumuddin mengatakan, dari hasil investigasi pihaknya bersama Panwascam Sukamulya yang bersangkutan dianggap memenuhi dugaan pidana pemilu.

Jadi, kata Ulum, setelah ditarik kepada Bawaslu, Kejari, dan Polresta Tangerang, maka untuk dugaan pidananya sudah diberhentikan, kini yang bersangkutan terkana pelanggaran administrasi. (gabel)