Terima Banyak Aduan, Dewan Pers Ingatkan Wartawan
Terima Banyak Aduan, Dewan Pers Ingatkan Wartawan
PORDES TANGERANG – Analis Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Rustam Fachri mengatakan jumlah kasus yang diterima oleh dewan pers sampai dengan November 2023 ada sebanyak 794 kasus pengaduan karena diduga melanggar undang-undang pers.
“Kalau di bagi rata-rata perharinya ada tiga pengaduan, ada yang diselesaikan dengan surat menyurat ada yang diselesaikan dengan pernyataan, penilaian dan rekomendasi ada yang di arsipkan karena salah alamat,” kata Rustam Fachri di acara In House Training di BSD Tangerang, Kamis 14 Desember 2023.
Dari kasus-kasus tersebut sambung Fachri yang banyak sekali diadukan ke dewan pers terutama karena melanggar pasal 1 ayat 3 yang di contohkan nya seperti tidak adanya uji informasi, sumbernya tidak kredibel, tidak berimbang dan lain sebagainya.
“Kita suka lupa soal bagaimana orang yang akan diberitakan itu jika berpotensi dirugikan harus kita minta pendapatnya, harus kita konfirmasi pada berita yang sama jangan lagi dengan model tembak dulu nanti urusan belakangan, itu ngga boleh,” katanya.
Lebih lanjut mantan wartawan tempo itu juga menjelaskan tentang pemberitaan ramah anak yang menyatakan anak berusia 18 tahun baik yang masih hidup atau sudah meninggal maupun yang sudah menikah atau yang belum itu dianggap anak dibawah umur.
“Hal ini yang terkadang istilahnya suka bocor tapi bukan dilanggar karena mungkin belum sampai surat edaran ini kepada teman-teman dilapangan,” ujarnya.
Sambung Fachri selain itu dewan pers juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberitaan orang bunuh diri yang melarang wartawan untuk menghakimi karena menurutnya itu merupakan ranah dan urusan pihak kepolisian.
“kita boleh memberitakan tentang kejadiannya saja dan ingat untuk kejadian semacam ini pun identitas korban maupun keluarga harus disembunyikan karena itu akan mengakibatkan trauma bagi keluarga korban,” imbuhnya.
Dikatakan Fachri untuk mencegah adanya conflict of interest dewan pers juga telah mengeluarkan aturan terbaru tentang perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan LSM.
“Bahwa betul berorganisasi itu adalah hak asasi manusia tetapi ketika kita tengah menjalankan profesi wartawan kita tidak boleh mencampur adukan kepentingan dan alangkah baiknya kita memilih salah satu profesi tersebut,” pungkasnya. (gabel)