Tangerang, PORDES – Seorang pria berinisial MR (20) pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rumsong) dibekuk Satreskrim Polsek Mauk, Selasa (19/10/2021).

Diketahui, MR diamankan Satreskrim Polsek Mauk lantaran diduga menggasak peralatan elektronik milik warga Kampung Kemiri Pondok 04/02, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Dengan menggunakan linggis MR mencongkel rumah kosong dan menggasak barang elektronik yang berada didalam rumah.

Kapolsek Mauk AKP Rustantiyo mengungkapkan, pada saat itu korban sedang melaksanakan tahlilan di rumah tetangganya. Sekira pukul 21.30 wib, usai tahlilan korban bersama anaknya pulang.

“Sesampai di rumahnya, korban kaget melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan terlihat rusak dibagian kusen bekas congkelan. Dan ia pun langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada tetangganya dikwatirkan pelaku masih ada didalam rumah nya. Pada saat korban masuk ke dalam rumah isi rumah sudah berantakan serta barang elektronik miliknya sudah raib digasak pencuri,” ungkapnya.

Adapun barang-barang milik korban yang digasak oleh pencuri ialah 1 Unit Hp Iphone XR, 1 Unit Hp Samsung Galaxy A30, 1 Unit Ipad 6 dan Kamera DSLR merk Cannon raib.

“Korban melaporkan kejadian tersebut. Dan tim Reskrim Polsek Mauk dipimpin IPTU I Nyoman Nariana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang tidak jauh dari rumah korban,” jelas Kapolsek Mauk

Rustantiyo mengungkapkan, salah satu handphone curiannya bermerk Apple 6, yang saat dicek teregistrasi atas nama korban dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Ia menambahkan, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatanya dan mengaku sudah melakukan 12 kali perbuatanya di wilayah hukum Polsek Mauk dan meraup keuntungan 12 juta rupiah dengan memasarkan barang hasil curianya melalui media sosial (medsos).

“Korban biasa menjual barang hasil curiannya lewat medsos dan meraup keuntungan 12 juta rupiah,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawaban atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya 7 sampai 9 tahun penjara. (ard/pordes)