Bakal Calon Kades Kramat Protes, Petahana Diduga Curi Start pada Tahapan Pendaftaran
Bakal Calon Kades Kramat Protes, Petahana Diduga Curi Start pada Tahapan Pendaftaran
PORDES TANGERANG – Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji H. Nuralam yang merupakan kades petahana diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa (Kades), karena diduga melakukan kampanye dengan membawa mobil ambulan desa dan alat peraga poster calon kades tersebut.
Menanggapi hal tersebut salah satu bakal calon Kades Kramat Abdul Manap Saepudin merasa keberatan dan membingungkan pihaknya, karena dalam proses tahapan Pilkades desa Kramat, kades petahana Nuralam belum non aktif dan masih menjabat sebagai kades.
“Saya sangat keberatan sekali dan saya bingung dengan tahapan Pilkades ini, karena kalau bicara soal pendaftaran sudah masuk kedalam tahapan pendaftaran, incumbent yang saat ini masih menjabat seharusnya melepaskan jabatannya dahulu sebelum beliau mendaftar,” kata Abdul Manap Saepudin Jumat 7 Juli 2023.
Lebih lanjut Manap mengatakan, pihaknya dan bakal calon kades kramat yang lainnya itu merasa keberatan karena tidak menutup kemungkinan ketika Incumbent mendaftar dengan melakukan arak-arakan itu diduga menggunakan fasilitas dan anggaran negara.
“Ketika incumbent mendaftar dengan arak-arakan yang seperti tadi, bisa saja itu menggunakan uang negara, RT nya di bawa, RW nya di bawa, Jaro nya di bawa, bahkan ambulan yang notabne itu adalah ambulan desa itu di bawa juga, ini sudah menggunakan fasilitas negara, dan saya merasa keberatan kalau caranya begini,” tegasnya.
Senada, bakal calon kades kramat lainnya, yakni Saepudin Cekeng pun merasa keberatan atas kejadian arak-arakan yang dilakukan oleh Kades Petahana Nuralam.
“Saya selaku bakal calon kades kramat merasa keberatan dengan adannya kampanye yang di lakukan oleh Nuralam, karena ia saat ini masih menjabat sebagai kades Kramat dan itu di larang untuk dilakukan oleh seorang kades aktif,” katanya.
Saepudin Cekeng menyayangkan sikap ketidak tegasan panitia Pilkades desa Kramat dan panwas serta pihak-pihak terkait, yang telah ditugaskan Pemkab Tangerang untuk mengawal jalannya tahapan dan proses Pilkades desa Kramat agar berjalan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.
“Ini adalah suatu tindakan yang menurut saya itu seharusnya belum bisa di lakukan oleh balon kades siapa pun, karena saat ini baru memasuki tahapan pendaftaran belum sampai kepada tahapan kampanye, tapi ini sudah ada yang arak-arakan menggunakan alat peraga dan sirine,” ujar Saepudin Cekeng.
Bahkan, kata Saepudin, videonya itu tersebar di media sosial (Medsos), untuk itu ia meminta kepada semua pihak yang telah di tugaskan Pemkab Tangerang pada tahapan Pilkades desa Kramat tahun 2023 agar menindak tegas, karena hal itu akan memicu terjadinya konflik antar pendukung calon kades.
“Kepada instansi terkait saya mohon agar dapat menindak dengan tegas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh kades petahana, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku karena tindakannya itu berpotensi terjadinya konflik antar pendukung,” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Kades Petahana Nuralam belum dapat memberikan keterangan meski dalam proses konfirmasi telah dilakukan Portal Desa baik melalui sambungan seluler maupun pesan WhatsApp yang hanya tercentang biru. (Gabel)