Pelantikan Karang Taruna Kabupaten Kayong Utara Dinilai Tak Sesuai Aturan, Kabid Sosial: Mari Bersinergi
Kayong Utara, PORDES – Karang Taruna Desa mempertanyakan prosedur pembentukan dan pelantikan pengurus Karang Taruna Kabupaten Kayong Utara (KKU). Pelantikan yang di laksanakan di Sukadana, pada 7 Oktober 2021, bertempat di Pendopo Bupati, dinilai tidak sesuai aturan.
Ketua Karang Taruna Desa Rantau Panjang, Mochtarudin, mempertanyakan dari proses yang dilaksanakan dalam pembentukan pengurus, hingga pelantikan Karang Taruna tersebut yang tidak dihadiri perwakilan dari Karang Taruna Desa di setiap Kecamatan.
“Sejauh ini kami tidak mendapatkan informasi, baik berupa undangan pembentukan Karang Taruna Kabupaten sampai pelantikan pengurus di Sukadana, bahkan tidak ada sosialisasi sebelumnya,” ujarnya melalui sambungan telpon, Jumat (9/10/2021).
Menurutnya, dalam mekanisme pembentukan dan pelantikan Karang Taruna Kabupaten harus melibatkan Karang Taruna setiap desa yang ada di kecamatan, sebagai perwakilan dari setiap Karang Taruna di desa, sebagaimana yang ada dalam Permensos No.25 tahun 2019, atas perubahan Permensos No 77 tahun 2010, dan tentunya harus terbuka baik melalui media atau konsolidasi, sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengakses dan mengetahuinya.
“Saya meminta kepada pihak Pemkab Kayong Utara untuk menjelaskan kepada publik proses pembentukan dan pelantikan Karang Taruna Kabupaten Kayong Utara. Apakah ini sudah sesuai aturan dengan prosedur dan mematuhi Permensos No.25 tahun 2015 tersebut, kami juga meminta dinas sosial untuk melakukan investigasi atau meninjau kembali dalam proses pembentukan dan pelantikan, saya kira ini sangat penting karena bicara aturan,” paparnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa DPRD KKU perlu meminta rekomendasi Dinas Sosial untuk nama-nama yang dilantik oleh Bupati Kayong Utara, Citra Duani. Jika tidak sesuai aturan, harus melibatkan Karang Taruna setiap desa 50+1 dari 43 Desa.
“Kami meminta Bupati untuk mencabut kembali SK pelantikan Karang Taruna tersebut,” tegasnya.
Sementara itu saat di konfirmasi, dr. Lukman Hakim selaku Kabid Sosial di Dinas Sosial KKU melalui sambungan telpon memberikan tanggapannya, ia menerangkan bahwa sebelumnya para pemuda yang juga dari kalangan mahasiswa itu, selaku penginisiasi sudah mendatangi dinas sosial untuk menyampaikan pembentukan Karang Taruna Kabupaten Kayong Utara.
“Pembentukan Karang Taruna Kabupaten ini murni dari inisiasi mereka, dan kami sangat mendukung inisiasi tersebut, demi untuk memajukan Kayong Utara ini perlu adanya sinergi bersama-sama para pemuda, agar Kayong Utara dapat berkembang,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan terkait pelantikan dan pembentukan yang dinilai tidak sesuai aturan, Lukman mengatakan, bahwa sebaiknya para pemuda Karang Taruna yang ada saling bersinergi dan fokus untuk mengembangkan Karang Taruna yang ada.
Lukman menambahkan, bahwa tidak ada kucuran dana yang di berikan kepada pengurus Karang Taruna Kayong Utara, pihak dinas hanya memfasilitasi dan mengarahkan saja untuk kebagian badan hukum hingga sampai pada pelantikan.
“Mereka pengurus Karang Taruna ini sama sakali tidak ada kucuran dana dari kami, karena saat ini anggaran juga banyak di gunakan untuk penangan covid-19, dan mereka juga bergerak pure dari inisiasi mereka sendiri, ya selagi mereka pancasila dan NKRI, kenapa tidak kita dukung saja, masa orang ingin membentuk kita halangi, toh untuk kebaikan bersama, saya juga sebelumnya tidak mengenali mereka jadi betul-betul ini murni dari mereka para pemuda. Dan saya juga banyak kesibukan mengurusi pekerjaan, jadi saya kira tidak perlu di permasalahakan. Mari sama-sama bersinergi,” tegasnya.
Lukman juga menyampaikan, bahwa nanti pengurus kabupten di beri tugas dan kembali ke Desa masing-masing untuk membentuk Karang Taruna yang ada di Desa serta memberdayakan SDM yang ada dan memberikan kesempatan kepada siapa pun jika ingin bergabung ke Karang Taruna Kayong Utara.
“Saya pikir jalani saja dan saya juga siap mendukung, bersama-sama kita bangun dan memajukan Kayong Utara” pungkasnya. (johriansyah/pordes)