Nota Dinas Soal Pembatasan Akses SIAK Dinilai Bakal Persulit Masyarakat dalam Pengurusan Data Kependudukan
Nota Dinas Soal Pembatasan Akses SIAK Dinilai Bakal Persulit Masyarakat dalam Pengurusan Data Kependudukan
Tangerang, PORDES – Nota Dinas Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Tangerang dengan nomor 470/89/Bid.Dafduk tentang pemberitahuan pembatasan akses SIAK terpusat untuk kecamatan se kabupaten Tangerang, dinilai akan mempersulit masyarakat dalam pengurusan data kependudukan.
Sekretaris Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra) Pungki Ari Wibowo mengatakan, nota dinas tersebut tidak sesuai dengan program Tangerang tangkas. Tangerang tangkas hanya sebuah slogan yang terpampang dan tidak bisa berjalan sesuai dengan keinginan Bupati Tangerang.
“Kinerja Disdukcapil Kabupaten Tangerang patut di pertanyakan, karena nota dinas yang dikeluarkan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk tentang pemberitahuan pembatasan akses SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) terpusat untuk kecamatan yang diambil alih oleh dinas sangat merugikan masyarakat,” katanya, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut Pungki mengatakan, dengan adanya nota dinas tersebut masyarakat yang akan melakukan perubahan data dokumen seperti kartu keluarga (KK) dan sebagainya, mereka tidak lagi bisa mengurusnya di kecamatan melainkan harus datang langsung ke dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tangerang.
“Seharusnya dengan adanya kejadian tersebut kadis CR Inton dan kabid Hedi Mochamad Hertadi tangkas mengambil kebijakan yang tidak menyengsarakan masyarakat, banyak masyarakat seperti di Pakuhaji, Sepatan, dan Kosambi yang ingin merubah dokumen atau perbaikan dokumen yang lainnya sudah tidak bisa lagi di kecamatan,” tegasnya.
Pungki menambahkan, persoalan ini harus menjadi perhatian penting untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang, terlebih kata dia, Dukcapil Kabupaten Tangerang harusnya bisa mengikuti misi Tangkasnya Bupati Tangerang bukan malah terkesan bertolak belakang
“Seharusnya sekelas kadis mempunyai ide serta gagasan yang akurat, di era digitalisasi disdukcapil belum bisa memberikan kepuasan pelayanan terhadap masyarakat, mau sampai kapan mempersulit masyarakat, Masyarakat butuh solusi bukan menambah beban masyarakat,” pungkasnya. (gabel)

