Kadis Pendidikan Banten Dinilai Gagal Analisa PPDB SMAN dan SMKN, Jembar: Pj Gubernur harus Tanggung Jawab
Kadis Pendidikan Banten Dinilai Gagal Analisa PPDB SMAN dan SMKN, Jembar: Pj Gubernur harus Tanggung Jawab
Tangerang, PORDES – Kritik keras aktivis Tangerang Raya, Mohamad Jembar terhadap PPDB 2022/2023, menjadi bagian dari kegagalan Kadis Pendidikan Provinsi Banten.
Menurut, pria yang akrab disapa Jembar ini, walau sudah dilaksanakan PPDB dengan 4 katagori zonasi afirmasi, prestasi dan, pindahan, tapi masih kurang paham akan permasalahan di PPDB termasuk hak atas anak yatim dan piatu.
Jembar menyayangkan, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Banten masih jauh di harapkan meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Banten, tanpa analisa yang baik atas apa yang di lakukan dengan 4 kategori.
“Sebab adanya sekolah-sekolah yang ada menjadi permasalahan yang selalu menghantui orang tua wali murid di Provinsi Banten, diantaranya. Sekolah yang masih kecil sarana prasarananya, baik rombel maupun sekolah-sekolah yang ada di setiap kecamatan ini menandakan ketidak mampuan pemerintahan provinsi atas dunia pendidikan.termasuk Kadis Pendidikan gagal dalam melakukan peningkatan SDM masyarakat Banten,” bebernya.
“Terbukti masih rendahnya sarana pendidikan yang ada, baik di kabupaten tangerang dan kota di provinsi Banten,” sambung Jembar.
Yang lebih parah lagi, kata jembar.yakni sekolah kejuruan.jauh dan lebih minim, contoh SMKN 2 Kabupaten Tangerang yang mana minat pengenyam pendidikan di sekolah tersebut luar biasa, karena 5 kecamatan tak memiliki sekolah kejuruan negeri.
“SMKN hanya ada 1 di Kecamatan Sepatan, yang lainnya tidak ada seperti kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Sepatan Timur Kecamatan Sukadiri Kecamatan Rajeg, dan Kecamatan Pasar Kemis. Ini merupakan mundurnya dunia pendidikan yang ada setelah kewenangan Kabupaten/kota diambil alih Provinsi Banten. Lambatnya peningkatan mutu pendidikan menjadi problema bagi masyarakat kabupaten/kota di Banten, apalagi di kabupaten Tangerang,” jelas Jembar.
Jembar berharap agar Kadis Pendidikan mampu mengevaluasi kondisi sekolah-sekolah di kabupaten/kota. Kebutuhan wilayah menjadi prioritas membangun sekolah baru, dan menganalisa lulusan SMP Sederajat di kabupaten/kota di Banten dengan kondisi wilayah yang berbeda-beda.
“Kasihan orang miskin sulit masuk negeri walau dengan PPDB 4 cara, zonasi, afirmasi prestasi dan pindahan,dari tahun ke tahun menjadi problema tapi tak pernah di lakukan solusi, terkait Rombel yang minim, karena dalam hitungan analisa yang ada, antara lulusan SMP sederajat sangat besar atau tinggi dan sekolah menengah atas (SMAN/SMKN/SWASTA ) sederajat sangat minim,” ungkapnya.
Menurut Jembar, kegagalan cara berpikir Kadis pendidikan Banten, hanya sebatas jabatan semata, bukan memperjuangkan perbaikan mutu pendidikan, tapi membuat anak anak putus sekolah atau tidak melanjutkan bertambah besar sekitar 27 persen, karena minimnya sarana pendidikan SMAN, SMKN, swasta terlalu rendah.
“Ini tanggung jawab besar yang tidak mengindahkan perbaikan dari tahun ke tahun. Kami berharap Pj Gubernur Banten harus segera mempercepat pembangunan dan pembelian lahan untuk sekolah-sekolah baru di kecamatan-kecamatan yang belum memiliki sarana pendidikan SMKN/SMAN yang baru. Bila tidak segera maka Pj Gubernur dan Kadis Pendidikan Gagal menciptakan dan melaksanakan amanah UUD 1945,” tegasnya.
Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Hak mendapatkan pendidikan salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Bila tidak mampu melaksanakan perbaikan pendidikan, maka lebih baik kadis pendidikan mundur dari pada membiarkan mundurnya pendidikan di Provinsi Banten. (gabel)