Kejari Kota Tangerang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Gebang Raya

Tangerang, PORDES – Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Tangerang telah menetapkan kembali 1 orang sebagai Tersangka dengan inisial AD dalam kasus korupsi pembangunan pasar gebang raya

AD dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Delta Elok Lestari yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Kegiatan Pembangunan Pasar Gebang Raya Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang TA. 2017.

Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, tersangka dengan inisial AD ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan Tanggal 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang.

“AD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Erich kepada wartawan, Selasa (31/5/2022)

Diketahui UU Republik Indonesia Nomor 31  tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang dalam hal mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987 (enam ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).

“Bahwa penetapan Tersangka AD ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan 4 (empat) orang tersangka sebelumnya, yaitu OSS, AA, AR, dan DI,” ucap Erich.

Penahanan AD sendiri berdasarkan alasan 4 tersangka sebelumnya yang telah dilaksanakan penahanan pada tanggal 10 Mei 2022 lalu

Menurut Erich penahanan AD berdasarkan alasan;

a) Alasan Subyektif (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi Tindak Pidana.
b) Alasan Obyektif (sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih.

“Sehingga kami berpendapat Saudara AD telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan,” terang Erich Folanda.

Laporan: Diaz