Diduga 19 Geuchik Petahana Tidak Sampaikan LKPJ 6 Tahunan Kepada Tuha Peut. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan

Langsa, PORDES – Sebanyak 19 Gampong (Desa) yang akan melaksanakan pemilihan Geuchik (Kepala Desa)  yang di rencanakan pada tanggal, 24 Mai 2022 yang akan datang. Untuk perhelatan acara pemilihan Geuchik Di 19 Gampong tersebut, sudah di bentuk Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) oleh Tuha Peut masing masing Gampong yang melaksanakan pemilihan Geuchik .

“Saya sudah baca di beberapa aturan yang ada, ternyata pelaksana pemilihan Geuchik di Aceh khususnya Kota Langsa mengunakan Qanun nomor 4 tahun 2009 dan Perwal nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Geuchik,” ujar Wakil Ketua Tuha Peut Gampong Buket Meutuah, Nurdin, Jumat (15/4/2022).

Qanun Nomor 4 tahun 2009 ini bisa di katakan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kekinian, bisa di hitung usia Qanun tersebut 14 tahun belum ada revisi, sehingga isi Qanun ini bertabrakan dengan aturan pemerintah pusat tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa, aneh nya walikota dalam membuat peraturan walikota (Perwal) mengunakan standar Qanun tersebut dan menyampingkan Permendagri nomor 72 tahun 2020.

Di dalam Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009, BAB II, masa jabatan Geuchik, pada pasal 2, ayat 1, disebutkan Geuchik mempunyai masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

Pada ayat 2 dalam hal  masa jabatan Geuchik telah berakhir, maka yang bersangkutan dapat mencalonkan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Pada BAB III, Pemberitahuannya terakhir masa jabatan Geuchik, pasal 3, ayat 1 disebutkan, Tuha Peut memberitahukan kepada Geuchik mengenai akan berakhirnya masa jabatan Geuchik secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Pada ayat 2, disebutkan Geuchik melaporkan tentang akan berakhirnya masa jabatan kepada walikota/bupati melalui mukim dan camat  paling lama 7 (Tujuh) hari setelah pemberitahuan Tuha Peut.

Pada pasal 4, ayat 1, disebutkan Geuchik menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) di sampaikan juga kepada walikota/bupati melalui camat paling lama 3 bulan sebelum berakhir masa jabatannya serta salinannya di terima Tuha Peut, se

Salah seorang anggota Tuha Peut di Gampong dalam Kecamatan Langsa Timur yang akan melaksanakan pemilihan Geuchik, menyebutkan, tidak ada laporan apapun tentang LHKP Geuchik sebagaimana yang di maksud Qanun nomor 4 tahun 2009 itu.

“Jika Geuchik tidak menyampaikan LHKP kepada kami, maka jika Geuchik tersebut terpilih lagi, bisa cacat hukum, tidak bisa diproses pelantikan akan tetapi akan di proses hukum,” kata Nurdin.

“Kami minta kepada Geuchik di Gampong Kami yang ikut pemilihan kembali segera sampai LKPJ selama 6 tahun menjabat Geuchik, jika tidak disampaikan LKPJ tersebut kami tidak menyampaikan kepada walikota bahwa Geuchik patahana terpilih kembali, karena LKPJ nya tidak tidak pernah di sampaikan kami sebagai Tuha Peut, jadi pemilihan Geuchik bukan pemilihan ketua karang taruna, ini pemilihan pimpinan Gampong, sebutnya tegas harus sesuai dengan aturan yang ada.

Laporan: Mustafa