Polisi Diminta Tegas kepada Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Karawang
Polisi Diminta Tegas kepada Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Karawang. Laporan Umaedi, Pewarta Portal Desa Biro Karawang
Karawang, PORDES – Tiga jurnalis asal Karawang, yakni, Nina Melani (Onediginews.com), Daman Huri (Media3), dan Syuhada (Teraspasundan), yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh aparatur desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (7/3), menyampaikan sikap bersama.
“Kami mempertanyakan apa yang jadi pertimbangan pihak kepolisian, sehingga seolah lamban dalam menindak para pelaku pengeroyokan terhadap ketiga rekan kami yang sedang melakukan investigasi berdasarkan dari laporan masyarakat,” kata Bambang Utomo, Kabiro Karawang media Onediginews.com mewakili ketiga jurnalis tersebut, Jumat (11/3/2022).
Bambang menjelaskan, ketiga wartawan ini sudah tepat melaksanakan tugas berdasarkan penjelasan atas UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 8 yang mengatakan, Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kata Bambang, hal tersebut seolah tidak diindahkan oleh para pelaku yang notabenenya diduga para perangkat desa, yang dengan sengaja melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap wartawan sehingga mengalami luka-luka dan trauma berat.
“Dari laporan polisi diketahui, mereka dikenakan pasal 170 KUHP, dimana pengertian dari pasal tersebut adalah, melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama- sama, dari sini jelas mereka para pelaku bisa ditindak tegas, pertanyaannya tapi kapan ?,” ujar Bambang.
“Hal ini tentu sangat memprihatinkan, polisi masih tunggu apalagi, bahkan saksi pun telah dimintai keterangan,” sambungnya.
Menurutnya, kebebasan wartawan dalam hal ini telah di abaikan, sehingga para pelaku melakukan tindakan semena-mena.
“Saat kami bertugas selalu menjaga dan mengedepankan kode etik jurnalistik, jadi bukan mencari-cari kesalahan orang lain,” tegasnya.
Bambang menambahkan, selagi ada masyarakat yang merasa dirugikan dan melapor kepada wartawan, disitulah tugas pewarta tergerak untuk turun ke lapangan melakukan konfirmasi, mencari tahu kebenarannya.
“Akan tetapi yang didapat justru dianiaya oleh para pelaku bagaikan preman saja, padahal kami juga selalu mengedepankan praduga tidak bersalah pada siapapun, dan tidak akan asal menulis berita,” pungkasnya.[]