Saksi Korban Akui Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Langsa di Rekayasa Terdakwa
Saksi Korban Akui Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Langsa di Rekayasa Terdakwa. Laporan Mustafa, Pewarta Portal Desa Biro Kota Langsa
Langsa, PORDES – Pengadilan Negeri Langsa menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Wali Kota Langsa. Pada sidang kali ini mendengar keterangan saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik Walikota Usman Abdullah melalui Vidio konferensi dengan saksi korban AI, Kamis (10/3/2022).
Sidang yang dimulai pada pukul 11.00 Wib tadi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti SH (Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal SH MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo SH MH, serta Panitera Pengganti Azmeiliza Aminuddin SH.
Dalam keterangannya, saksi korban atau saksi kunci Ai saat ditanyai Ketua Majelis Hakim melalui aplikasi zoom Vidio conference, dirinya membantah semua apa yang dituduhkan terdakwa 1 (satu) Muslim SE alias Cut Lem dan terdakwa 2 (dua) Ibnu Hajar SH, terhadap dirinya dan walikota Langsa Tgk.Usman Abdullah SE .
“Tidak benar apa yang mereka tuduhkan ke saya dan Bapak Walikota Langsa, sebut Ai lewat zoom meeting saat ditanya Majelis Hakim kepadanya, Itu semua rekayasa, mereka membujuk saya untuk membuat pengakuan di video, bahwa saya telah dilecehkan oleh korban Walikota Langsa, karena saya merasa tertekan, sebut dia lagi, saya mengikuti arahan mereka,” ungkap Ai membantah tuduhan kedua terdakwa.
Ai mengisahkan, pembuatan video ini, kata dia, waktu itu dilakukan di Medan oleh alm inisal SS dan direkam oleh rekannya inisial TS.
“Waktu itu saya ditempatkan di sebuah hotel di daerah Medan Sunggal dan mereka datang ke hotel itu untuk tujuan merekam video berisikan pengakuan dari saya bahwa walikota Langsa telah berbuat asusila terhadap saya, padahal hal itu tidak pernah terjadi, waktu itu juga ikut hadir inisial Sf,” ungkap Ai.
Lebih lanjut Ai menjelaskan, setelah pembuatan video yang berisikan pengakuan dirinya yang terpaksa itu, ia diajak pulang ke Langsa oleh ketiga orang itu, yakni alm inisial SS, inisial TS, dan Sf.
“Mereka mengatakan kepada saya, kalau mau lihat anak, ayo kita pulang sama-sama, dan saya pada waktu itu kembali ditempatkan disebuah hotel bersama anak saya di Aceh Tamiang,” demikian pengakuan Ai, sidang ditutup sore hari dan akan di lanjutan pekan depan. []