Banda Aceh, PORDES – Kaur Keuangan Desa Tanjung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, Muhammad Tawari Bin Abdurrahman (31), divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, kasus korupsi Dana Desa, yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yang dipimpin majelis hakim Hj. Nani Sukmawati, pada Kamis (3/1/2022).

Sebelumya, pada Kamis 23 Desember 2021, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia, telah menuntut Muhammad Tawari Bin Abdurrahman (31) dengan pidana penjara 5 tahun.

Terdakwa juga divonis denda 50 Juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp. 150.256.445,36,- (seratus lima puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh lima rupiah tiga puluh enam sen).

Terdakwa Muhammad Tawari Bin Abdurrahman (31) terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut, JPU pada kejari Bener Meriah menyatakan pikir-pikir. (amf/pordes)