Tangerang, PORDES – Sungguh bejat perbuatan sopir bersama kernetnya, yang memperkosa penumpangnya, seorang wanita yang hendak menjenguk orang tuanya yang sedang dirawat di RSUD Balaraja.

Wanita malang berusia 24 tahun itu diperkosa didalam angkutan umum jurusan Cikande-Balaraja oleh sang sopir dan kernetnya, pada Kamis (20/1/2022) lalu.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, berdasarkan keterangan orang tua korban, awalnya sebut saja Bunga, hendak menjenguk orang tuanya di RSU Balaraja yang baru saja datang dari Lampung. Katanya, bunga ini tinggal di sebuah kost-kostan diwilayah Kecamatan Balaraja.

“Sekitar pukul 00.30 wib, bunga menaiki angkutan umum trayek Cikande-Balaraja menuju RSU Balaraja untuk menjenguk orang tuanya yang sakit,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut Zain menerangkan, didalam angkutan umum tersebut hanya berisi tiga orang, yaitu Bunga (korban), Sopir IS (pelaku), dan seorang kernet GG (pelaku). Setelah Bunga naik angkot, si kernet angkut langsung menutup pintu mobil dan melanjutkan perjalanan menuju Balaraja.

Lalu, secara tiba-tiba GG langsung memukuli korban dengan tangan, tidak hanya itu, pelaku yang bernisial GG inipun juga menendang korban berulang kali ke bagian dada, serta mencekik korban.

Bahkan, si kernet juga menimpahkan ban serep angkot yang berada dibawah kursi penumpang. Melihat tindakan GG sangat kasar, sang sopir yang berinisial IS langsung menyerahkan kendali angkot kepada GG.

“Korban mengalami luka yang cukup parah dibagian, kepala, punggung, dan dada, ” jelasanya.

Setelah itu, IS langsung menghampiri korban dan membuka celana korban dan menyetubuhi korban secara paksa. Setelah korban di setubuhi secara paksa, para pelaku IS dan GG kembali memukuli korban dan mencekik korban untuk membunuhnya.

“Para pelaku sempat memastikan kematian korban dengan kembali memukulnya. Karena tidak ada reaksi, maka para pelaku langsung membuang korban ke sungai yang berada di Ciujung, Kabupaten Serang,” ujarnya.

Setelah dilempar kesungai, para pelaku langsung membawa kabur barang berharga milik Bunga, yaitu sebuah Handphone, tiga buah kartu ATM BNI, Bank DKI, dan ATM Bank Mayora.

Bunga yang sudah dilempar kesungai, langsung berenang ke tepi sungai dan meminta bantuan kepada warga sekitar. Setelah, mendapat pertolongan dari warga sekitar, Bunga yang didampingi warga sekitar, langsung melapor kepada pihak Kepolisian Sektor Tirtayasa, Kabupaten Serang.

“Setelah itu kasusnya dilimpahkan ke Polresta Tangerang,” katanya.

Zain menambahkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hanya selang dua hari pihak Kepolisian Resort Tangerang langsung berhasil membekuk kedua pelaku dilokasi yang berbeda.
Saat ditangkap, kedua pelaku sempat memberikan perlawanan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang. Maka, pihaknya terpaksa menghadiahi timah panas di kedua betis pelaku.

“IS sang sopir ditangkap di Tigaraksa, dan GG sang kernet di tangkap di Balaraja. Para pelaku sempat melawan, maka terpaksa kita melumpuhkannya,” ujarnya.

Zain menegaskan, para pelaku dikenakan ancaman pidana hukuman mati, karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerkosaan dan atau Percobaan Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidan dan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 340 Jo 53 KUHPidana dan atau Pasal 338 Jo 53.

“Pelaku terancam pidana Hukuman Mati,” tegas Zain. (red/pordes)