Keberadaan CV Ciros di Zona Kuning Cisoka Menjadi Atensi DTRB Kabupaten Tangerang
Keberadaan CV Ciros di Zona Kuning Cisoka Menjadi Atensi DTRB Kabupaten Tangerang
PORDES TANGERANG, – Keberadaan CV Ciros yang memproduksi perabot rumah tangga seperti lemari plastik dilingkungan Desa Selapajang Kecamatan Cisoka Tangerang, diduga perusahaan tersebut melanggar aturan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Menurut Ipung Pejabat bagian Penata Ruang Muda DTRB Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa Kecamatan Cisoka sesuai dengan peta dokumen Tata Ruang, wilayah tersebut berada dalam zona kuning, dimana zona kuning adalah untuk pemukiman warga atau perkantoran, dan tidak boleh dibangun industri seperti CV Ciros yang berada di sekitar pemukiman warga.
Menurut ipung walaupun Lurah serta warga mendukung, namun bila peruntukannya tidak sesuai makan ijin tidak bisa diterbitkan, harus sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2020 yang mengacu terkait pola ruang dan peruntukannya.
Lebih lanjut Pejabat Penataan Ruang Muda Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang menjelaskan,
“Setiap usaha diwilayah Kabupaten Tangerang mengacu pada Perda RT RW No 9 tahun 2020 yang mengatur terkait pola ruang dan peruntukan, setiap usaha harus sesuai dengan peruntukan kalo industri harus ada di zona industri kalo untuk zona kawasan pertanian namanya kawasan tanaman pangan itu semua harus sesuai zona dan peruntukannya, pertanian tanaman pangan tidak boleh dibangun untuk perumahan ataupun industri jangan sampe terjadi semua harus sesuai dengan Perda yang telah disahkan, ” jelas Ipung saat diwawancara diruang kerjanya, Senin 13 Januari 2025 Sore.
Kecamatan Cisoka, tambah Ipung, tidak boleh dibangun industri, dan wilayah Kecamatan Cisoka, hanya boleh untuk pemukiman dan perkotaan seperti perumahan, perkantoran, dan sebagainya.
“Kecamatan Cisoka zonanya untuk kawasan perkampungan perkotaan hanya boleh dilakukan untuk rumah tinggal, perumahan, perkantoran, tidak untuk industri, itu tidak boleh,” Tegas Ipung
DTRB Kabupaten Tangerang akan melakukan pemeriksaan ke lokasi CV Ciros sekaligus menanyakan legalitas perijinan, dan jika sudah ada ijin pun harus sesuai Perda No 9 Tahun 2020.
“Nanti kita periksa kelokasi, kita survey laporan masyarakat, akan kita datangi lokasi untuk memeriksa ijinnya, kalo ijinnya tidak sesuai dengan apa yang ada dilapangan, kita akan keluarkan surat peringatan, semua kegiatan harus sesuai dengan Perda RT RW yang telah disahkan,” ujar Ipung.
Untuk ijin pemohon, sambung Ipung, harus membuat konfirmasi pemberitahuan tanah yang dia miliki apa pola ruangnya sehingga bisa mengetahui sebelum dia melanjutkan kedepan jadi sudah tahu, kalo zona kuning kawasan pemukiman dan perkotaan tidak boleh ijin industri disana, semua diketahui melalui Online namanya ( SIPETARUNG ) lalu melangkah ke PKKPN sistem online juga ( OSS ) PKKPN dimiliki, baru melangkah membuat site plant, site plant juga banyak tahapannya ijin lingkungan warga sekitar lalu melangkah ke PBG.
Dan untuk perijinan walaupun lurah, warga mendukung usahanya tapi ternyata peruntukannya tidak sesuai tidak bisa dilanjutkan, intinya semua harus sesuai dengan Perda RT RW,” Tutup ipung. (**)