2 Triliun Rupiah Anggaran TPG Madrasah Cair Sebelum Lebaran

PORDES JAKARTA – Kabar baik bagi guru madrasah datang dari Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari – Februari 2025 akan segera cair.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, mengatakan proses pencairan tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025. Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami pastikan pencairan tunjangan profesi guru madrasah berjalan sesuai jadwal,” kata Suyitno di Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

Lebih lanjut Suyitno mengaku pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair pada 18 sampai 24 Maret 2025 yakni sebelum idul Fitri.

“Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia,” katanya.

Dia menjelaskan TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya dan untuk non-ASN yang belum inpassing akan diberikan sebesar Rp1,5 juta terlebih dahulu.

“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,” jelasnya.

Dia menambahkan peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik.

“Serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia” tandasnya.

Ditambahkan Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, mengatakan TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, yakni  Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.

“Dan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu serta memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik,” kata Tholib.

Tholib menambahkan anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama di masing-masing Kabupaten/Kota.

Tidak hanya itu lanjut Thobib pihaknya juga telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Untuk kelancaran pencairan TPG, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal yakni memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.

Kemudian memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK dan melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

“Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (red).