18 Orang Tersangka Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G dan Narkotika di Tangsel Dibekuk Polisi
18 Orang Tersangka Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G dan Narkotika di Tangsel Dibekuk Polisi
PORDES TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selama Oktober hingga November 2025 berhasil mengungkap 13 kasus peredaran obat keras daftar G dan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 18 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 30.906 butir obat daftar G, 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram ganja dan 204 butir ekstasi.
“Peredaran obat keras daftar G kita mengamankan 9 orang tersangka dengan TKP Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu” terang Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur, Selasa 25 November 2025.
Kemudian pada kasus peredaran narkotika Polres Tangsel juga berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka dengan jenis barang bukti yang berbeda.
“3 tersangka kasus narkotika jenis sabu, 5 tersangka kasus narkotika jenis ganja dan 1 tersangka kasus narkotika jenis ekstasi,” katanya.
Muhibbur menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G yang saat ini menjadi prioritas utama.
“Ancaman dari penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak pidana dan kriminalitas yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegasnya.
Dia menambahkan pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
“Apabila mengetahui atau menemukan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan. Kami memiliki layanan 110 yang siap merespons,” pungkasnya. (gabel).


